
bengkalispos.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)akan menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Selain status hukum, KPK akan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai struktur perkara serta dugaan pasal yang dilanggar oleh para tersangka.
"Pada besok (Rabu, 4 Maret 2026) saat konferensi pers, kami akan menyampaikan seluruh pasalnya secara rinci," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilaporkan pada Rabu (4/3/2026).
Karena tim penindakan lembaga anti-korupsi telah menahan sekitar 14 orang. Mereka terdiri dari Fadia, Sekretaris Daerah Pemkab Pekalongan,ASN, serta pihak swasta.
Mereka ditahan pada hari yang sama, yaitu Selasa (3/3/2026). Budi menjelaskan kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, salah satunya di sektoroutsourcing.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kejadian yang tertangkap tangan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Salah satunya terkait dengan PBJoutsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.Jadi ini diduga terdapat di beberapa dinas," ujar Budi.
Anggota lembaga anti-korupsi juga telah menyita barang bukti berupa alat elektronik serta beberapa kendaraan. Namun, Budi masih belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Kami akan segera melakukan pembaruan. Di antaranya, BBE juga ditahan, ada kendaraan yang juga ditahan," katanya.