LBH Jakarta Kecam Prajurit TNI yang Ancam Sopir Ojek Online -->

LBH Jakarta Kecam Prajurit TNI yang Ancam Sopir Ojek Online

4 Mar 2026, Rabu, Maret 04, 2026

Jakarta, IDN Times - LBH Jakarta menanggapi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Darat terhadap seorang pengemudi ojek online di Jalan Raya Puspitek, Cisauk, Tangerang pada awal pekan ini. Dalam video yang beredar di media sosial, pelaku tindak kekerasan, yaitu Peltu A, bahkan mengacungkan senjata kepada pengemudi ojek online yang merupakan warga sipil.

Ia juga mengikat supir taksi online bersama dengan seorang warga sipil lainnya. Semua tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh benturan kendaraan di jalan raya.

Kepala LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menganggap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terus terjadi. Hal ini menunjukkan adanya masalah struktural di dalam institusi TNI.

"Bukan hanya masalah pribadi, tetapi mencerminkan kegagalan institusional dan penyebaran budaya kekerasan di dalam tubuh militer. Budaya kekerasan ini berkembang dan melekat karena beberapa faktor struktural dan budaya," kata Fadhil dalam pernyataannya pada Rabu (4/3/2026).

LBH Jakarta mengkritik adanya sistem senioritas yang ketat di dalam TNI, yang menyebabkan terbentuknya hierarki yang memberatkan anggota junior agar patuh tanpa bertanya apapun. Akibatnya, tindakan kasar dianggap sebagai hal yang biasa atau bagian dari disiplin.

Kedua, kekerasan menyebar di dalam tubuh TNI, menurut LBH Jakarta, karena adanya budaya menyembunyikan kesalahan atau aib internal yang menyebabkan pelanggaran tidak pernah terungkap dan tidak dipertanggungjawabkan.

Faktor ketiga adalah kurangnya sistem yang efisien dalam menindak anggota TNI jika melakukan tindakan pidana terhadap warga sipil atau rekan sesama militer. Hal ini memperkuat anggapan bahwa mereka berada di luar jangkauan hukum.

1. Perbuatan anggota TNI yang mengarahkan senjata merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan negara

Selanjutnya, pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online diketahui memiliki inisial Peltu A. Perilaku kekerasannya memang telah ditangani oleh polisi militer.

Meskipun demikian, LBH Jakarta menganggap tindakan anggota TNI yang mengarahkan senjata api sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan negara. "Ini menunjukkan adanya alat kekerasan negara yang seharusnya digunakan dalam perang justru digunakan untuk mengancam warga sipil," ujar Fadhil.

Tindakan itu, menurut Fadhil, bertentangan langsung dengan prinsip penggunaan senjata api oleh aparat negara. Penggunaan senjata api seharusnya hanya diperbolehkan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.

"Peristiwa ini menunjukkan adanya isu penting terkait pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan kekuatan oleh aparat negara," ujarnya.

2. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh TNI terhadap warga sipil merupakan tindak pidana.

LBH Jakarta menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil sebagai tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan bahwa setiap pelaku tindak pidana harus diadili dan ditangani secara hukum tanpa terkecuali, termasuk bagi anggota militer.

"Tindakan anggota TNI dapat dikategorikan menjadi berbagai jenis pelanggaran hukum. Pertama, penganiayaan, sesuai dengan pasal 466 KUHP karena tindakan memukul, mengancam, dan menakuti korban secara fisik," ujar Fadhil.

Kedua, korban diduga menjadi korban pemerasan. Hal ini didasarkan pada pengakuan korban bahwa ia diminta uang sebesar Rp900 ribu oleh seorang anggota TNI AD. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan dengan kekerasan yang diatur dalam pasal 482 KUHP.

"Korban mengalami tekanan dan ancaman yang membatasi kebebasannya serta diminta untuk membayar sejumlah uang," katanya.

Pasal tiga yang diduga dilanggar oleh anggota TNI adalah pasal 451 KUHP karena korban ditahan secara paksa dan diikat dengan ancaman senjata. "Dengan demikian, negara harus melakukan tindakan hukum lanjutan untuk memastikan keadilan bagi korban serta menegakkan hukum tanpa adanya diskriminasi," ujarnya.

3. LBH Jakarta mendorong POM Jaya untuk menyerahkan perkara kepada pengadilan umum

LBH Jakarta juga mengkritik penanganan kasus anggota TNI yang dijalani melalui sistem peradilan militer yang tidak berjalan dengan serius. Pengadilan dalam sistem peradilan militer sering menunjukkan adanya budaya impunitas yang kuat di dalam tubuh TNI.

"Sejauh ini, sistem peradilan militer telah terbukti gagal memberikan keadilan yang sebenarnya kepada para korban warga sipil. Banyak kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI berakhir tanpa hukuman yang pantas atau putusan yang jauh lebih ringan," ujar Fadhil.

Oleh karena itu, LBH Jakarta mengajukan agar Polisi Militer di Kodam Jaya menyerahkan perkara kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat diproses melalui sistem peradilan umum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 UU TNI. "Kepolisian Republik Indonesia diminta menerima laporan dan segera melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI seperti yang tercantum dalam Pasal 65 UU TNI," ujarnya.

TNI AD Berharap Insiden Viral Penjual Es Kue Dapat Diselesaikan Secara Damai PENGECEKAN FAKTA: Anggota TNI Mengarahkan Pistol ke Sopir Taksi Online di Tangsel

TerPopuler