
Pihak kepolisian menangkap penyuplai bahan baku kembang api yang meledak dan menyebabkan kematian seorang anak berusia 9 tahun di Kota Semarang saat perayaan Lebaran. Tersangka bernama SR (38 tahun), warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kepala Bagian Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menyatakan tersangka ditangkap pada hari Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura.
"Satu orang telah ditahan terkait tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak (handak) yang menyebabkan korban jiwa," kata Agung, Selasa (31/3).
Dalam tindakannya, pelaku diketahui memperjualkan bahan peledak atau bubuk mercon secara ilegal melalui media sosial.
Pelaku menjual bahan-bahan tersebut secara online melalui akun TikTok. Hal ini sangat berbahaya karena bahan yang diperjualbelikan berisiko menyebabkan ledakan jika dirakit tanpa mematuhi standar keselamatan.

Dalam situasi ini, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit ponsel serta berbagai bahan kimia berupa pupuk bubuk, serbuk aluminium, dan belerang dengan berat masing-masing sekitar 250 gram.
"Kami menahan pelaku dengan pasal terkait penggunaan bahan peledak yang tidak sah. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menjual atau merakit bahan berbahaya secara ilegal karena sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa," ujar Agung.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB atau saat malam Lebaran, seorang anak laki-laki berinisial GL (9) meninggal dunia setelah bubuk petasan meledak di rumahnya di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Tidak hanya menyebabkan kematian GL, dalam kejadian ini tiga orang lainnya juga mengalami luka. Rumah korban rusak parah akibat ledakan tersebut. Diduga petasan meledak saat sedang dibuat.