Menteri Hukum Siapkan RUU Penangkal Disinformasi Asing -->

Menteri Hukum Siapkan RUU Penangkal Disinformasi Asing

14 Mar 2026, Sabtu, Maret 14, 2026

bengkalispos.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah sedang melakukan penelitian awal terkait rencana peraturan mengenai disinformasi dan propaganda asing di ruang digital.

Hal ini diungkapkan Supratman setelah menghadiri Sidang Kabinet Penuh bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jumat (13/3/2026).

Menurut Supratman, saat ini pemerintah masih berada di tahap penyusunan naskah akademik sebagai dasar untuk melakukan kajian sebelum menyusun rancangan undang-undang (RUU).

"Kementerian Hukum memang sedang melakukan persiapan, tetapi belum sampai pada penyusunan draf RUU. Kita baru melihat dari segi pembentukan naskah akademiknya," kata Supratman.

Ia menjelaskan bahwa kejadian penyebaran informasi palsu semakin meluas di berbagai negara, khususnya saat terjadi konflik geopolitik global yang memanfaatkan informasi digital sebagai alat promosi. "Di mana pun terjadi perang, informasi yang tidak benar ini menyebar dengan cepat," ujarnya.

 

Banyak Negara Telah Memiliki Peraturan

Supratman menyebutkan beberapa negara telah memiliki aturan khusus dalam menghadapi penyebaran informasi palsu dan propaganda asing di dunia digital.

Beberapa negara yang dikemukakan antara lain Amerika Serikat, Singapura, Jerman, Belanda, Britania Raya, dan Australia. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa rencana aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers.

"Ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, sama sekali tidak. Tidak ada maksud demikian," tegasnya.

Menurutnya, media massa selama ini memiliki sistem editorial yang jelas sehingga relatif tidak menimbulkan masalah. Tantangan terbesar justru muncul dari penyebaran informasi di media sosial.

“Kalau media mainstreamtidak ada masalah. Permasalahannya adalah media sosial, karena kita tidak mengetahui bagaimana proses produksi informasinya," ujar Supratman.

 

Fokus pada Tanggung Jawab Platform Digital

Dalam penyusunan dokumen akademis tersebut, pemerintah juga meninjau mekanisme tanggung jawab platform digital terhadap penyebaran informasi yang tidak akurat.

Menurut Supratman, salah satu bidang kajian yang menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan platform tidak digunakan sebagai alat penyebaran informasi palsu. “Kami akan menuntut pertanggungjawaban platform agar tidak menyebarkan berita yang tidak benar,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa kemajuan teknologi digital yang sangat pesat memaksa pemerintah untuk menyusun kerangka regulasi yang fleksibel menghadapi perubahan informasi di dunia digital.

 

Libatkan Media dalam Pembahasan

Supratman juga menekankan bahwa penyusunan penelitian tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas media dan para redaktur utama.

Ia mengakui bahwa ia secara rutin berdiskusi dengan beberapa pemimpin redaksi media nasional guna mendapatkan masukan mengenai rencana regulasi tersebut. "Saya setiap hari bertemu dengan pemimpin redaksi, semua teman-teman saya undang untuk berdiskusi," katanya.

Namun, Supratman menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan apakah rancangan peraturan tersebut akan diajukan sebagai inisiatif pemerintah atau melalui DPR.

"Belum ada batas waktu penyelesaian. Ini masih dalam tahap penyusunan naskah akademik. Jangan khawatir, karena ini bukan bertujuan untuk membatasi kebebasan pers," tegasnya.

TerPopuler