Menteri Yusril: Sistem Kesehatan Butuh Keseimbangan, Bukan Dominasi Baru -->

Menteri Yusril: Sistem Kesehatan Butuh Keseimbangan, Bukan Dominasi Baru

14 Mar 2026, Sabtu, Maret 14, 2026

bengkalispos.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sistem profesi kesehatan di Indonesia memerlukan keseimbangan antara pemerintah dan organisasi profesi, bukan dominasi baru dari salah satu pihak.

Hal tersebut diungkapkan Yusril saat membuka acara Silaturahmi Nasional dengan tema Masa Depan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi Pasca Putusan Terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta. Acara ini diselenggarakan oleh MDP Watch bekerja sama dengan Universitas Yarsi Jakarta dan dihadiri oleh peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Menurut ilmu organisasi modern, kekuasaan yang berpindah tetap dianggap sebagai dominasi, sementara yang diperlukan bukanlah dominasi yang baru, melainkan keseimbangan yang baru," ujar Yusril.

Pernyataan itu muncul di tengah perdebatan mengenai pengelolaan profesi kesehatan setelah dikeluarkannya dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024.

Menurut Yusril, Mahkamah mengkhawatirkan adanya risiko dalam desain delegasi pengaturan lanjutan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Delegasi yang seharusnya bersifat teknis dinilai berpotensi menjadi jalan masuk bagi intervensi substantif yang bisa mengganggu kemandirian akademik.

Ia menjelaskan kedua keputusan tersebut memberikan perbaikan signifikan dalam tiga bidang yang memengaruhi masa depan pendidikan dan profesi kedokteran.

Pertama, mengenai kolegium. MK menilai konstruksi yang menjadikan kolegium sebagai alat bantu konsil, ditambah dengan penugasan pengaturan melalui Peraturan Pemerintah yang sebagian pasalnya tidak termasuk dalam wewenang undang-undang berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengganggu kemandirian kolegium.

Kolegium seharusnya berfungsi sebagai lembaga ilmiah yang menjaga standar pengetahuan dan kompetensi, serta tidak terlibat dalam konflik kepentingan administratif maupun institusional.

Kedua hal tersebut berkaitan dengan etika dan disiplin profesi. Mahkamah menegaskan bahwa masalah etika dan disiplin bukan termasuk dalam wewenang eksekutif, tetapi merupakan kewenangan dari kelompok profesional.

"Pesan utamanya adalah bahwa MK menginginkan kehadiran negara, tetapi kehadiran negara bukan untuk mengambil alih ruang etik-disiplin; kehadiran negara bertujuan memastikan ruang tersebut berjalan secara akuntabel, adil, serta melindungi dan menyediakan pelayanan publik," katanya.

"Ketiga, mengenai organisasi profesi. Mahkamah menegaskan kembali pentingnya dibentuk 'rumah besar' atau satu wadah organisasi profesi yang dapat mewakili kepentingan tenaga medis serta satu organisasi profesi lainnya yang dapat menjadi tempat berkumpul bagi tenaga kesehatan dari berbagai bidang ilmu," katanya.

Menurut Yusril, konsep "rumah besar" seharusnya dipandang sebagai persatuan tanpa menghilangkan perbedaan. Rumah besar bukan tempat yang menghancurkan perbedaan bidang, melainkan alat untuk mengatur profesi agar martabat profesi tetap terjaga dan akuntabilitas publik tidak terserak.

Mahkamah juga menegaskan bahwa pada tahap tertentu negara harus memainkan peran, bukan untuk menguasai profesi, tetapi untuk memastikan berjalannya kepastian hukum.

"Karena jika organisasi profesi dibiarkan berkembang tanpa arah, maka yang merugi bukan hanya tata kelola tetapi juga pasien, pendidikan, dan masa depan layanan kesehatan," katanya.

Yusril menambahkan, pemerintah menganggap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai arahan kebijakan konstitusional yang harus direspon dengan hati-hati dan konstruktif.

"Jika pemerintah, komunitas akademik, dan organisasi profesi mampu bekerja sama dalam keseimbangan yang baik, saya percaya Indonesia bisa menciptakan sistem profesi kesehatan yang tidak hanya kuat secara institusional, tetapi juga memiliki martabat secara moral dan konstitusional," katanya.

Di dalam diskusi tersebut juga hadir mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva yang menyatakan bahwa setiap keputusan MK harus dihormati oleh seluruh pejabat negara.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan M. Nasser menganggap putusan MK sebagai penyesuaian konstitusional terhadap pengelolaan profesi kesehatan.

"Alhamdulillah semua terlihat jelas oleh Hakim MK sehingga seperti pandangan dua ahli di atas, putusan akhir merupakan koreksi konstitusional yang mendalam dan strategis untuk mengurangi kerugian besar di masa depan," ujar Nasser.

Rapat yang berlangsung selama tiga jam juga dihadiri oleh Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Budi Imam Santosa serta Wakil Ketua MDP Watch Djunaedi.

Djunaedi menganggap Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang ada saat ini tidak sesuai dengan semangat putusan MK karena diangkat dan ditentukan oleh Menteri Kesehatan.

"Apalagi kinerja, integritas, dan kredibilitasnya sangat buruk selama ini karena sering mengambil keputusan atau memberikan rekomendasi yang menimbulkan perdebatan," ujar Djunaedi.

Pertemuan ini diakhiri oleh Ketua MDP Watch Norman Zainal yang berharap keputusan MK dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan pengelolaan profesi kesehatan di Indonesia.

"Semua bisa bekerja sama untuk merekonstruksi berbagai hal yang menyimpang dan memperbaikannya secara cepat demi kepentingan pelayanan kesehatan, pendidikan berkualitas, serta keselamatan pasien secara umum," ujar Norman yang juga menjabat Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran tersebut.

Norman juga mengimbau para dosen keguruan kedokteran dan kepala program studi agar tidak bersikap diam setelah keluarnya putusan MK.

"Untuk mengambil inisiatif membentuk Kolegium yang independen dan bebas serta melepaskan diri dari tekanan penguasa yang melanggar Konstitusi, semuanya demi kepentingan Pendidikan dan perkembangan ilmu Kedokteran yang mandiri dan berkualitas," katanya.(cuy/jpnn)

TerPopuler