OJK Kepri Terima 280 Laporan Pinjol Ilegal Tahun Ini -->

OJK Kepri Terima 280 Laporan Pinjol Ilegal Tahun Ini

4 Mar 2026, Rabu, Maret 04, 2026

bengkalispos.com, BATAM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih tingginya laporan masyarakat terkait pinjaman online alias pinjol ilegaldan investasi ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sepanjang 2025.

Kepala OJK Kepri Sinar Dananjaya menyampaikan bahwa pihaknya menerima sebanyak 280 laporan mengenai pinjaman online ilegal serta 88 laporan terkait investasi ilegal dari masyarakat Kepri.

"Laporan ini menunjukkan masih ada kegiatan pinjaman online ilegal dan investasi palsu yang merugikan masyarakat," ujar Sinar di Batam.

Selain itu, melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK juga menerima berbagai pengaduan mengenai penipuan keuangan, mulai dari penipuan belanja online, penipuan lewat telepon, investasi palsu, hinggapenipuan lowongan kerja.

Secara nasional, terdapat sekitar 417.000 laporan penipuan keuangan yang diterima oleh OJK. Dari angka tersebut, sebanyak 416.000 rekening berhasil dihentikan dengan total dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp511 miliar.

"Melalui Indonesia Anti-Scam Centre, masyarakat bisa melaporkan kasus penipuan keuangan agar rekening pelaku segera dihentikan dan dana yang tersisa memiliki kesempatan untuk diselamatkan," katanya.

Warga yang menjadi korban penipuan bisa mengajukan laporan melalui situs resmi IASC dengan menyertakan informasi pribadi, bukti kepemilikan rekening, urutan kejadian, serta bukti transfer.

Program ini merupakan bagian dari Tim Tugas PASTI yang melibatkan berbagai organisasi, antara lain Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, serta sejumlah lembaga pemerintah lainnya.

OJK mengajak masyarakat untuk senantiasa memverifikasi keabsahan lembaga jasa keuangan melalui saluran resmi sebelum melakukan transaksi dan tidak mudah tertarik dengan janji imbal hasil besar dalam waktu singkat.

TerPopuler