Opini: Konsistensi Kebijakan Pendidikan dan Rasa Keadilan bagi Guru -->

Opini: Konsistensi Kebijakan Pendidikan dan Rasa Keadilan bagi Guru

4 Mar 2026, Rabu, Maret 04, 2026
Opini: Konsistensi Kebijakan Pendidikan dan Rasa Keadilan bagi Guru

Sebuah Kritik Terhadap Aturan yang Terpecah-pecah

Oleh: Rm. Yudel Neno, Pr

Pemimpin Gereja Atambua, Nusa Tenggara Timur.

bengkalispos.comPendidikan merupakan kewajiban konstitusional. Negara tidak hanya sebagai penyelenggara, tetapi juga sebagai jaminan kelangsungan sistem yang adil dan berharga.

Namun dalam penerapannya, sejumlah kebijakan pendidikan—mulai dari pendekatan layanan melalui pembukaan sekolah, sistem zonasi, kewajiban 24 jam mengajar langsung, PPG, hingga skema PPPK paruh waktu—menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelanjutan peraturan dan dampaknya terhadap kesejahteraan guru.

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan tersebut secara argumentatif berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.

Pendekatan Pelayanan dengan Membangun Sekolah: Antara Akses dan Pemecahan

Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dan pemerintah berkewajiban menanggung biaya pendidikan dasar.

Pesan ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 5 dan Pasal 11 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan berkualitas bagi seluruh warga negara.

Di lapangan, pendekatan pelayanan dilakukan dengan membangun sekolah-sekolah baru agar akses pendidikan lebih dekat kepada masyarakat. Secara normatif, tindakan ini sesuai dengan prinsip pemerataan.

Namun masalah timbul ketika pembukaan sekolah tidak diiringi dengan perencanaan kebutuhan guru yang matang sesuai yang ditetapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 24, yang menuntut pemerintah untuk memastikan ketersediaan guru sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Tanpa adanya perencanaan yang menyeluruh, pembukaan sekolah baru justru memperburuk beban jam mengajar di sekolah-sekolah lama, sehingga berdampak pada pemenuhan ketentuan administratif guru, khususnya terkait 24 jam mengajar langsung.

Zonasi dan Dampak Domino terhadap Sekolah Pendukung

Sistem zonasi yang diatur dalam berbagai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), seperti Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 serta peraturan pelaksanaannya, dibuat untuk menghilangkan prasangka sekolah unggulan dan mendorong kesetaraan kualitas pendidikan.

Namun dalam praktik, zonasi sering kali memperkuat konsentrasi peserta didik pada sekolah tertentu, sementara sekolah lain kekurangan murid. 

Dampaknya tidak hanya terbatas pada citra sekolah, tetapi juga memengaruhi pembagian rombongan belajar (rombel) dan akhirnya berdampak pada jumlah jam mengajar guru.

Guru di sekolah yang jumlah siswanya terbatas mengalami kesulitan dalam memenuhi beban minimal 24 jam mengajar langsung sesuai ketentuan Pasal 35 UU Guru dan Dosen serta diperkuat dalam berbagai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai beban kerja guru.

Pada titik ini, aturan zonasi yang bertujuan untuk menciptakan keadilan justru berisiko menimbulkan ketidakadilan baru dalam hal kesejahteraan para tenaga pendidik.

Persyaratan 24 Jam Interaksi Langsung: Antara Profesionalisme dan Administratifisme

Jumlah jam mengajar minimal 24 jam per minggu diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 dan diperkuat melalui peraturan pelaksanaan seperti Permendikbud terkait pemenuhan beban kerja guru.

Tujuan yang jelas adalah memastikan profesionalisme dan komitmen penuh dari para guru.

Namun di lapangan, khususnya di wilayah yang jumlah siswanya terbatas, persyaratan ini menjadi kendala birokratis.

Guru yang secara nyata bekerja dan berdedikasi penuh, dapat kehilangan hak tunjangan profesi hanya karena kurangnya jam mengajar.

Ini menimbulkan pertanyaan konstitusional: apakah persyaratan administratif dapat menghilangkan hak atas kehidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945?

Kewajiban PPG: Profesionalisasi yang Masih Tidak Selaras

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diatur dalam UU Guru dan Dosen Pasal 8 serta 9, yang menyatakan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, kondisi jasmani-rohani yang baik, serta mampu mencapai tujuan pendidikan nasional.

PPG merupakan alat untuk profesionalisasi. Namun muncul kendala ketika jumlah lulusan PPG tidak sesuai dengan tersedianya jam mengajar di lapangan.

Negara mensyaratkan sertifikasi, namun tidak selalu menjamin lingkungan kerja yang mendukung guru bersertifikat memenuhi persyaratan administratif agar mendapatkan tunjangan profesi.

Tampaknya terdapat ketidakselarasan antara kebijakan peningkatan kualitas dan pengelolaan distribusi tenaga pendidik.

Ketidakseimbangan Guru PPG dan Jam Mengajar: Ancaman Kesejahteraan

Bila jumlah guru bersertifikasi meningkat, namun jumlah romongan belajar tetap, maka terjadi persaingan internal dalam memenuhi 24 jam mengajar. Guru yang tidak mencapai 24 jam berisiko kehilangan tunjangan profesi.

Meskipun Pasal 14 UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan yang melebihi kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.

Jika hak tersebut ditetapkan sepenuhnya berdasarkan pencapaian jam kerja yang secara struktural sulit diraih akibat kebijakan lain (pendirian sekolah baru, zonasi, pembatasan rombongan belajar), maka negara sedang membentuk kondisi struktural yang merugikan guru.

PPK Paruh Waktu, Dana BOS, dan Ketidakjelasan Yuridis SK

Masalah semakin rumit dengan sistem PPPK paruh waktu. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara), PPPK merupakan bagian dari pegawai negeri sipil yang berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai aturan perundang-undangan.

Jika gaji PPPK paruh waktu dikembalikan ke mekanisme pendanaan sekolah—seperti melalui Dana BOS (yang diatur dalam berbagai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait BOS)—maka muncul pertanyaan: di manakah dasar hukum SK pengangkatan?

Peraturan Keputusan (SK) merupakan dokumen hukum administratif yang menghasilkan hak serta kewajiban.

Jika hak terhadap upah tetap bergantung pada kemampuan sekolah, maka SK kehilangan makna normatifnya sebagai jaminan kepastian hukum.

Ini bisa bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Tema Utama: Ketidakkonsistenan Kebijakan dan Perasaan Ketidakadilan

Berdasarkan penjelasan di atas, terlihat bahwa masalah utama bukanlah satu aturan saja, melainkan kurangnya konsistensi antar kebijakan: Pembukaan sekolah berdampak pada pecahnya rombongan belajar.

Sistem Zonasi berdampak pada distribusi siswa yang tidak merata. Penentuan 24 jam pembelajaran tatap muka memengaruhi persyaratan administratif tunjangan.

Tanggung jawab PPG berdampak pada peningkatan jumlah guru yang telah bersertifikat. Penentuan PPPK paruh waktu menyebabkan ketidakjelasan sumber pendapatan.

Semua kebijakan ini, dalam sebagian besar kasus, memiliki dasar hukum yang kuat. Namun bila tidak disusun secara menyeluruh, hal tersebut mengakibatkan ketidaksetaraan akses dan kesejahteraan.

Meskipun tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Sisdiknas adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berpengetahuan, dan bertanggung jawab.

Tujuan ini tidak mungkin tercapai jika guru—sebagai pelaku utama—berada dalam ketidakpastian struktural.

Penutup: Keadilan sebagai Standar Kebijakan

Negara hukum bukan hanya sekadar negara dengan banyak peraturan, tetapi negara yang menjamin bahwa peraturan tersebut saling terkait dan adil.

Jika kebijakan pendidikan terus berjalan dengan pola sektoral dan administratif tanpa mempertimbangkan dampak terhadap kesejahteraan guru, maka yang muncul bukanlah profesionalisme, melainkan kelelahan yang bersifat struktural.

Konsistensi kebijakan, penyelarasan peraturan, serta jaminan kesejahteraan guru bukanlah tuntutan yang berlebihan.

Ia merupakan akibat logis dari amanat konstitusi: meningkatkan kesejahteraan hidup bangsa dan menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara.

Dan saat ini, pendidikan memerlukan bukan hanya aturan, tetapi juga kebijaksanaan. (*)

Terus ikuti berita dan artikel opini dari bengkalispos.com di Google News

TerPopuler