Pengacara: Penyelundupan Narkoba dalam Tuntutan Yogi -->

Pengacara: Penyelundupan Narkoba dalam Tuntutan Yogi

4 Mar 2026, Rabu, Maret 04, 2026
Pengacara: Penyelundupan Narkoba dalam Tuntutan Yogi
Ringkasan Berita:
  • Yogi dihukum dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan wajib membayar kompensasi sebesar Rp385 juta.
  • Dalam proses pembuktian, Yogi bersedia menjadi saksi kerajaan, untuk memberikan keterangan mengenai tersangka lainnya.

Liputan Jurnalis Lombok.com, Robby Firmansyah

LOMBOK.COM, MATARAM - Pada sidang lanjutan terkait kematian Brigadir Muhammad Nurhadi dengan agenda pembacaan nota pembelaan, terdakwa I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan pembelaannya sendiri terhadap tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Yogi dalam pembelaannya yang ditulisnya sendiri di dalam buku catatan pribadinya menyampaikan, bahwa ia tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap Nurhadi sebagaimana dituduhkan kepadanya.

"Saya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap almarhum Muhammad Nurhadi," ujar Yogi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (3/3/2026).

Yogi sempat menangis ketika membacakan pembelaannya.

Sejak kasus ini berlangsung, ia bersama keluarganya menghadapi tekanan yang sangat besar.

Pada persidangan, Kamis (26/2/2026), Yogi dihukum dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan dikenai kewajiban membayar restitusi sebesar Rp385 juta.

Wewenang hukum Yogi, Hijrat Prayitno juga menyatakan bahwa tuntutan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

"Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum telah menuntut dua orang, tetapi terhadap satu orang pasalnya tiba-tiba berubah. Jadi menurut kami telah terjadi pengalihan pasal terhadap salah satu terdakwa sehingga menguntungkan bagi terdakwa yang lain," ujar Hijrat.

Hijrat menyatakan saat membacakan dakwaan, terhadap tersangka lainnya yaitu I Gde Aris Candra, ia dituduh melanggar pasal 354 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun dalam permohonannya diubah menjadi Pasal 354 ayat (1) KUHP lama atau setara dengan Pasal 468 ayat (1), tindakan ini menurutnya tidak boleh dilakukan dan justru bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Meskipun kata Hijrat dalam proses pembuktian di persidangan, para saksi menyampaikan bahwa pada jam yang diduga menjadi waktu kematian Nurhadi, Yogi sedang tertidur.

Ia juga menyampaikan dalam proses pembuktian bahwa Yogi bersedia menjadi saksi istimewa, untuk memberikan keterangan mengenai terdakwa lainnya.

Sebaliknya, Aris justru enggan menjadi saksi terhadap Yogi.

"Harap dinilai mana yang jujur dan mana yang palsu," tutup Hijrat.

(*)

TerPopuler