Pengedar Sabu Diciduk di Cengkareng, 27 Paket 37 Gram Disita -->

Pengedar Sabu Diciduk di Cengkareng, 27 Paket 37 Gram Disita

4 Mar 2026, Rabu, Maret 04, 2026
Pengedar Sabu Diciduk di Cengkareng, 27 Paket 37 Gram Disita

bengkalispos.com, GROPET- Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pedongkelan, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari Senin (2/3/2026) kemarin.

Kasat Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengungkapkan, pihaknya menangkap seorang pengedar dengan inisial FK (38).

"Kami berhasil menyita beberapa paket narkoba jenis sabu dengan berbagai ukuran," katanya, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan penjelasan Alexander, barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebesar 31,39 gram.

Kemudian, 21 paket kecil narkoba dengan berat total 5,81 gram, 1 unit ponsel merk Oppo, 1 unit alat timbang elektrik, dan 1 alat hisap narkoba.

"Para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Grogol Petamburan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Alumni Akpol angkatan 2017 menegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta menjunjung hukum dengan cara yang profesional, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berkomitmen bahwa anggota Polsek Grogol Petambutan hadir sebagai lembaga yang humanis, peka, dan cepat merespons setiap kejadian maupun pengaduan masyarakat.

"Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau kejadian penting lainnya, segera laporkan melalui layanan polisi 110, Hotline Polsek Grogol Petamburan di nomor 0813-8347-6646, atau datang langsung ke Polsek Grogol Petamburan," ujarnya. (m26)

TerPopuler