
jateng.bengkalispos.com, SEMARANG - Jawa Tengah (Jateng) masih menjadi daerah yang memiliki penjualan atau peredarandaging anjingdan kucing di Indonesia. Bahkan, Jawa Tengah menduduki tiga besar peredaran daging anjing dan kucing di Pulau Jawa.
Wakil Direktur Utama (COO) Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Merry Ferdinandez menyatakan bahwa setelah Jateng diikuti oleh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan DKI Jakarta memangtop tree-nya (peredaran, red) di Pulau Jawa. Paling besar," ujar Merry, dalam kesempatan kegiatan 'Sosialisasi Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Provinsi Jawa Tengah' yang diselenggarakan di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (30/3).
Merry menyebutkan bahwa data yang pernah dikumpulkan menunjukkan sebanyak 13 ribu ekor anjing dibunuh setiap bulan di Jawa Tengah. Khususnya di wilayah Solo Raya. Hewan tersebut dibunuh dengan cara yang sangat sadis sebelum dagingnya disajikan.
"Sangat keji, dipukuli, digantung hingga tenggelamkan. Ini bukan daging yang layak dikonsumsi," katanya.
Menurutnya, perdagangan daging anjing dan kucing perlu segera dihentikan karena sangat mendesak. Hal ini diperkuat dengan pentingnya larangan melalui peraturan hukum yang mampu memberikan sanksi pidana.
"Kami mengetahui, Provinsi Jawa Tengah ini ditetapkan oleh Kementerian Pertanian sebagai daerah bebas rabies pada tahun 1997," ujarnya.
Khusus di Jawa Tengah, DMFI bekerja sama dengan pemerintah provinsi serta kota/kabupaten dalam memperkuat aturan larangan penjualan atau peredaran daging anjing dan kucing.
Baik itu untuk penerbitan surat edaran (SE) dari tingkat provinsi maupun peraturan daerah (perda) di tingkat wilayah. Diharapkan hal ini dapat berfungsi sebagai langkah pencegahan, khususnya terhadap penyakit rabies di Jawa Tengah.
Namun, dari 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah, hanya enam wilayah yang telah mengeluarkan peraturan daerah. Di antaranya adalah Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Surakarta.
Sementara itu, terdapat lima daerah yang belum menerbitkan SE dan perda, salah satunya adalah Kabupaten Jepara.
"Harapannya DMFI dan Pemprov Jateng, bersama-sama mengawasi isu terkait perdagangan daging anjing dan kucing ini. Memang sangat menimbulkan kekhawatiran dan sangat berdampak pada pengendalian penyakit rabies di Jawa Tengah, serta secara nasional," katanya.
Di sisi lain, Kepala di Biro Perekonomian Pemprov Jateng Suwarni Dewi menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah untuk menjaga daerah tetap terbebas dari penyebaran penyakit rabies. Kerja sama dengan DMFI telah berlangsung selama sembilan tahun terakhir.
"Ke depan akan lebih menekankan hal ini untuk diperkuat melalui peraturan-peraturan daerah yang mendukung hal tersebut," katanya.(ink/jpnn)