Polisi tangkap pelaku penodongan di Tanggamus -->

Polisi tangkap pelaku penodongan di Tanggamus

2 Mar 2026, Senin, Maret 02, 2026
Polisi tangkap pelaku penodongan di Tanggamus
Ringkasan Berita:
  • Tim Reskrim Polsek Wonosobo bekerja sama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.
  • Pelaku dengan nama Farizy, penduduk Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
  • Ia tercantum dalam daftar pencarian terkait kasus kriminal tersebut.

lampung.co.id, Tanggamus - Tim Reskrim Polsek Wonosobo bekerja sama dengan Tekab 308 jajaran Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang buron kasus penodongan bernama Farizy, warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Kepala Sektor Kepolisian Wonosobo Tjasudin menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 20 Desember 2025.

Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Wonosobo segera melakukan penyelidikan mendalam dan pencarian, sehingga diperoleh data bahwa tersangka berada di kawasan Kabupaten Lampung Selatan.

"Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Krawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada dini hari Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 01.14 WIB," ujar Tjasudin, Minggu (1/3/2025).

Ia mengatakan, saat menangkap tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti yang diduga merupakan alat tindak pidana.

"Dari tangan tersangka juga disita dua kunci letter T, satu mata kunci letter T, satu bilah senjata tajam berupa pisau dengan gagang kayu berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau," katanya.

Tjasudin mengungkapkan, kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Korban adalah anak dari pelapor, Siti Fatimah (39), warga Pekon Sridadi.

Saat itu, korban sedang bersama teman-temannya menggunakan ponsel di teras rumah penduduk. Tidak lama kemudian, dua orang pria tiba dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

Seorang pelaku yang terkenal sebagai korban mengambil handphone dengan alasan ingin menghubungi keluarganya.

Namun, keadaan berubah ketika teman pelaku meminta agar segera pergi sambil mengacungkan pisau tajam.

“Pelaku kemudian kabur sambil membawa satu unit ponsel Vivo Y01 berwarna hitam milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Wonosobo,” ujarnya.

Terhadap tindakannya, tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Wonosobo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadap perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara," ujarnya.

Peluang tersebut, Tjasudin mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak ketika berada di luar rumah agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

(lampung.co.id/ Oky Indrajaya)

TerPopuler