:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4189272/original/016289700_1665565841-20221012-Narkoba-Malaysia-Faizal-1.jpg)
bengkalispos.com, JAKARTA –Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kegiatan penambangan ilegal serta penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengiriman 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antar instansi yang dilakukan dengan cepat, terukur, dan profesional, untuk mencegah kerugian negara serta menghentikan perampasan sumber daya alam," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, Senin (2/3/2026).
Pengungkapan dimulai dari informasi yang diberikan Bea Cukai pada Senin (23/2/2026) mengenai sebuah kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia.
Keesokan harinya, Selasa (24/2/2026), petugas menangkap kapal KM Rezeki Laut II yang mengangkut 319 karung pasir timah tanpa dokumen sah.
Kapal beserta seorang kapten dan empat kru kapal diserahkan kepada Bareskrim Polri guna dilakukan penyelidikan.
Temuan perkembangan menunjukkan dua tersangka lain dengan inisial A dan M di Pulau Belitung yang bertindak sebagai penerima, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal.
"Penyelidikan menemukan bahwa pasir timah berasal dari tambang ilegal dengan menggunakan meja goyang, kemudian dikumpulkan, diolah, dan disiapkan untuk diekspor ke luar negeri," katanya.
Para pelaku diketahui telah melakukan paling sedikit empat kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia, dengan tujuan akhir menuju smelter di Malaysia yang memiliki inisial M.
Kapten dan tiga awak KM Rezeki Laut II telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin.
Pada hari Sabtu (28/2/2026), tim penyidik mengunjungi tempat pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur
Di tempat tersebut, polisi menemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan biji timah, mengamankan barang bukti, serta memasang garis polisi.
"Tujuan dan kehadiran kami adalah untuk pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan serta penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini merupakan tempat pemrosesan yang melakukan penyelundupan kemarin yang telah kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai," kata Brigjen Irhamni.
Ia menekankan bahwa lokasi pengolahan menjadi titik penting dalam kejahatan ini.
"Meja ini digunakan untuk membersihkan biji timah. Inilah cara mereka menyelundupkan timah ke Malaysia," katanya.
Petugas juga melakukan pengamanan lokasi kejadian dan pengambilan titik koordinat di berbagai jalur pengiriman, termasuk wilayah pantai dan pelabuhan, guna memperkuat bukti-bukti.
Mengenai keterangan tersangka terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dari aparat pertahanan, Polri menegaskan bahwa penyelesaian kasus dilakukan dengan profesionalisme, kejelasan, dan keadilan.
Ditipidter Bareskrim Polri telah dan akan terus berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) untuk pemeriksaan lebih lanjut, jika dalam proses penyelidikan ditemukan keterlibatan anggota militer, sesuai dengan prosedur hukum dan wewenang masing-masing lembaga.
Seluruh tersangka dikenai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Brigjen Irhamni menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan hingga mencapai para pemodal dan jaringan lain yang terlibat.
"Para pelaku ini paling sedikit telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual kepada sebuah perusahaan smelter di Malaysia dengan inisial M. Hal ini didasarkan pada pengakuan mereka dalam pemeriksaan," tegasnya. (m31)