Polsek Batanghari Bekuk Pelaku Prostitusi, Satu Muncikari dan Empat Orang Ditangkap -->

Polsek Batanghari Bekuk Pelaku Prostitusi, Satu Muncikari dan Empat Orang Ditangkap

2 Mar 2026, Senin, Maret 02, 2026
Polsek Batanghari Bekuk Pelaku Prostitusi, Satu Muncikari dan Empat Orang Ditangkap
Ringkasan Berita:
  • Polsek Batanghari bekerja sama dengan Polres Lampung Timur menangkap 1 pialang, 3 pekerja seks komersial, dan 1 pelanggan.
  • Tindakan dilakukan di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
  • Para tersangka diambil untuk pemeriksaan lanjutan.

lampung.co.id, Lampung Timur -Polsek Batanghari bekerja sama dengan Polres Lampung Timur menangkap satu orang yang diduga sebagai pialang, tiga pekerja seks komersial (PSK), serta seorang pelanggan terkait dugaan tindakan prostitusi di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Para tersangka saat ini telah ditahan guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Karena perbuatannya, para pelaku dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 2 (dua) tahun dan 4 (empat) tahun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari Iptu Aidil Azqor mengungkapkan, penyelesaian kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa cemas akibat kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan mereka, terutama menjelang bulan Ramadan.

Melanjutkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan pengawasan yang mendalam.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengonfirmasi adanya kegiatan prostitusi ilegal yang diatur di sebuah rumah milik seorang perempuan dengan inisial S (38), warga Dusun Adirejo, Desa Banarjoyo," ujar Kapolsek, Minggu (1/3/2026).

Kemudian, selanjutnya, pada hari Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan penyamaran dan penggerebekan di tempat tersebut.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menangkap S yang diduga sebagai majikan pelacur, tiga perempuan yang mengklaim sebagai pekerja seks komersial, serta seorang laki-laki yang diduga sebagai pembeli.

Saat ditangkap, tersangka telah menerima uang sebesar Rp300 ribu, terdiri dari Rp 250 ribu untuk perempuan pemandu lagu dan Rp 50 ribu sebagai biaya penginapan.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan, tersangka menyediakan tempat hiburan yang menyajikan minuman beralkohol, menghadirkan perempuan sebagai penghibur, serta menyediakan kamar untuk digunakan pelanggan dalam melakukan hubungan intim," ujarnya.

Selain itu, lanjut kapolsek, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo berwarna silver, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, serta satu lembar selimut berwarna pink kombinasi. Kegiatan tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026 dan tetap berjalan selama bulan Ramadan.

Kepala Sektor Kepolisian menekankan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap stabil selama bulan Ramadan.

Polisi mengajak masyarakat untuk tetap berpartisipasi aktif dalam melaporkan kegiatan yang melanggar hukum guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama bulan suci.

"Terhadap perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 KUHP (UU No 1 Tahun 2023) jo Pasal 420 KUHP (UU No 1 Tahun 2023)," tutupnya. (LAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

TerPopuler