
jakarta.bengkalispos.com, JAKARTA - Sejak dibuka pada 2 Maret 2026, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2026 telah menerima 1.134 konsultasi.
Karena itu, untuk memaksimalkan fungsi PoskoTHRdan BHR 2026, mulai hari ini, Jumat, 13 Maret 2026, layanan pengaduan THR telah resmi dibuka.
"Maka, seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua layanan, yaitu konsultasi dan pengaduan. Mulai hari ini, layanan pengaduan telah kami buka," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (13/3/2026).
Menakermenerangkan layanan konsultasi yang menangani berbagai pertanyaan terkait hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara perhitungan, hingga masalah yang muncul dalam situasi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui layanan pengaduan, karyawan/pekerja dapat mengajukan keluhan terkait berbagai masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya, seperti THR yang belum dibayarkan atau dibayar dalam bentuk cicilan.
"Setiap laporan yang diterima akan segera ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Oleh karena itu, kami mengharapkan masyarakat yang menghadapi masalah terkait pembayaran THR atau BHR dapat melakukan pengaduan di Posko," katanya.
Berdasarkan laporan harian Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 yang dirilis pada Kamis, 12 Maret 2026, terdapat 306 konsultasi THR online, 100 konsultasi BHR online, 1 konsultasi THR langsung, 0 konsultasi BHR langsung, serta 7 konsultasi melalui Pusat Bantuan. Total jumlah konsultasi pada hari itu mencapai 414.
Sampai dengan tanggal 12 Maret 2026, jumlah konsultasi yang terakumulasi dari periode kedua mencatatkan total sebanyak 673 konsultasi THR Online, 382 konsultasi BHR Online, 10 konsultasi THR Langsung, 1 konsultasi BHR Langsung, serta 68 konsultasi melalui Pusat Bantuan. Keseluruhan konsultasi yang tercatat selama periode tersebut berjumlah 1.134 konsultasi.
Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs web poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112.
"Kami berharap, akses ini memudahkan seluruh kalangan pekerja/buruh, ojek online (ojol), dan kurir online (kurol) untuk menggunakan layanan Posko tanpa perlu datang langsung," ujar Menaker.(jpnn)