
bengkalispos.com,JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementerian yang relevan untuk mengevaluasi kembali distribusi tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Tujuannya adalah agar semua kewajiban tersebut dapat dipenuhi dan diterima secara tepat waktu oleh para penerima.
Dalam pidatonya pada Rapat Kabinet Paripurna mengenai persiapan Idul Fitri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3/2026), Prabowo juga memerintahkan agar seluruh hak pekerja tersebut dapat diterima sesuai aturan yang berlaku.
"Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Investasi memastikan tunjangan hari raya bagi seluruh PNS pusat dan daerah dilaksanakan sesuai jadwal," ujar Presiden Prabowo.
Berdasarkan peraturan pemerintah, tunjangan hari raya keagamaan harus dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7)
Selain Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden juga mengumumkan bahwa besaran bonus hari raya yang akan diterima para pengemudi transportasi online pada Lebaran 2026 berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta per orang.
Presiden Prabowo menyampaikan rasa syukur karena selama masa pemerintahannya, para pengemudi transportasi online pada pertama kalinya mendapat bonus hari raya.
Bonus liburan untuk karyawan di sektor transportasionline,pastikan bahwa apa yang kita tentukan harus sampai kepada mereka, yaitu berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta per orang," katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan perhatian pemerintah terhadap para pekerja dalam sektor ekonomi digital yang selama ini berkontribusi pada mobilitas masyarakat.
Prabowo juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan dengan lancar.