
PEKANBARU (bengkalispos.com.CO) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru bekerja sama dengan tim Raga Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan terhadap peredaran minuman keras (miras) serta pemeriksaan izin usaha karaoke dan rumah makan pujasera di Jalan Air Hitam dan Jalan SM Amin ujung, Kecamatan Payung Sekaki, pada Jumat (27/2) malam hingga Sabtu (28/2) dini hari. Beberapa tempat yang menjadi target antara lain Live Musik-Food Court Terminal Lepo di Jalan Air Hitam, Erenta Domas di Jalan SM Amin ujung, Live Song di Jalan Air Hitam, serta Karaoke Nauli Cafe di Jalan Air Hitam.
Tempat-tempat tersebut dikenal beroperasi sebagai tempat karaoke dan rumah makan yang juga menyediakan minuman keras. Pada penggerebekan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha serta memeriksa keabsahan minuman keras yang dijual.
Operasi penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga kotak minuman beralkohol yang tidak memiliki izin. Barang tersebut segera disita dan dibawa ke tempat penyimpanan oleh petugas.
Saat proses penyitaan sedang berlangsung, terjadi penolakan dari pemilik minuman keras yang tidak setuju jika barang dagangannya dibawa. Tegangan sempat muncul di lokasi kejadian, tetapi petugas tetap melanjutkan tugasnya dan melakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol tersebut karena tidak memiliki izin serta melanggar peraturan yang berlaku.
Yuliarso menjelaskan, kegiatan razia ini merupakan bentuk kerja sama antara Satpol PP Pekanbaru dan tim Raga Polresta Pekanbaru dalam rangka pengawasan serta pemantauan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru mengenai aktivitas usaha selama bulan suci Ramadan.
"Kami melakukan pengawasan di berbagai tempat hiburan malam seperti karaoke dan pujasera yang menjual minuman keras. Ditemukan beberapa yang tidak memiliki izin, serta pujasera yang masih memainkan musik sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada pelaku usaha. Namun, untuk pelanggaran kepemilikan minuman keras tanpa izin, petugas tetap mengambil tindakan tegas berupa penyitaan. Selain itu, izin tempat usaha juga menjadi fokus dalam operasi tersebut.
"Kami memberikan peringatan tegas kepada pelaku usaha yang tidak memiliki izin. Penyitaan tetap dilakukan meskipun sempat menghadapi penolakan, karena mereka telah melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.(dof)