Ringkasan Berita:
- Polres Bangkalan menyita ratusan botol minuman keras dari toko kelontong di Pejagan.
- Operasi bersama dari Satuan Narkoba dan Satsamapta dilakukan selama bulan Ramadan.
- Pemilik toko diperiksa, pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai penjualan minuman keras.
Liputan Jurnalis Madura.com, Ahmad Faisol
MADURA.COM, BANGKALAN- Sebuah toko kelontong yang terletak di Jalan Ki Lemah Duwur, Kelurahan Pejagan, Bangkalan, Madura, menjadi objek pemeriksaan oleh petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Samapta Polres Bangkalan pada malam Selasa (3/3/2026).
Akibatnya, ratusan botol minuman beralkohol berbagai merk diamankan dari toko kelontong yang juga dikenal sebagai tempat berkumpul untuk minum.
Operasi penertiban minuman keras dilaksanakan sebagai bentuk upaya Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dalam rangka menjaga ketenangan dan kenyamanan selama pelaksanaan bulan suci Ramadan di Kabupaten Bangkalan.
"Kami memproses informasi dari masyarakat mengenai aktivitas beberapa toko di kawasan kota yang masih menjual minuman beralkohol selama Bulan Ramadan," kata Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, Selasa (3/3/2026).
Penyelidikan
Sebelum melakukan pemeriksaan dan penyitaan ratusan botol minuman keras, anggota Satreskoba Polres Bangkalan memulai dengan kegiatan penyelidikan untuk lebih mendalami informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman keras.
Setelah dipastikan, rombongan anggota Satsamapta Polres Bangkalan melanjutkan tindakan penyitaan ratusan botol minuman keras serta melakukan pencatatan terhadap pemilik toko.
"Kami meminta keterangan pemilik toko hari ini untuk proses selanjutnya. Barang bukti ratusan botol minuman keras sudah kami amankan di polres," tegas Agung.