bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA— Ketua Komisi Keuangan DPR RI, Said Abdullah, memberikan tanggapan mengenai perluasan defisit yang melebihi 3 persen dari PDB dan kebijakan tersebut quantitave easing.
"Menurut saya di Komisi Anggaran DPR, belum ada pembicaraan awal yang disampaikan oleh pemerintah, khususnya Menteri Keuangan," ujarnya dalam pernyataannya, Jumat (13/3/2026).
Ia mengatakan, karena belum ada komunikasi awal dari pemerintah, ia belum dapat menyampaikan pendapat lebih lanjut. Namun yang jelas, setiap kebijakan yang diambil harus memiliki dasar, tujuan, dan strategi yang jelas.
Said melihat bahwa pemerintah masih memiliki ruang fiskal untuk bertindak di bawah 3 persen dari PDB. Untuk mencapai disiplin fiskal tersebut, tentu ada berbagai metode yang bisa ditempuh.
Pertama, tercapainya tingkat pendapatan negara diharapkan dapat diperbaiki melalui penyempurnaan sistem perpajakan dengan coretax system yang diharapkan mampu meningkatkan pengumpulan penerimaan pajak, kemudian kenaikan harga komoditas ekspor seperti minyak bumi dan mungkin batubara juga akan meningkatkan pendapatan negara dari sektor PNBP,
Kedua, dari segi pengeluaran, pemerintah melakukan efisiensi. Fokus efisiensi diberikan pada berbagai program yang bukan prioritas, dan kita telah memiliki pengalaman dalam hal ini.
"Jika pengeluaran dapat diatur, seimbang dengan realisasi pendapatan, tentu target defisit di bawah 3 persen insya Allah dapat dipertahankan," katanya.
Ketiga, pemerintah juga harus memastikan target pembiayaan dapat diatur dengan baik. Di tengah tekanan penurunan peringkat kredit yang negatif, memang sulit mendapatkan pembiayaan melalui SBN.
"Menkeu dan seluruh jajaran perlu mampu meyakinkan pembeli asing untuk kembali membeli SBN, serta memperluas porsi SBN di kalangan ritel," kata dia.
Ia menegaskan, jika pemerintah mengambil kebijakan defisit di atas 3 persen PDB, tentu terdapat keuntungan dan kerugian masing-masing.
Kebijakan fiskal yang lebih luas dalam jangka pendek memiliki sisi positif, namun dalam jangka menengah akan menggeser beban fiskal saat ini ke masa depan karena perluasan defisit dipenuhi melalui utang.
"Demikian pula dengan kebijakan QE, jika menggunakan model BI yang menyerap SBN dari pasar sekunder, perlu dipertimbangkan kemampuan BI," katanya.
Karena BI memiliki tanggung jawab dalam mengatur nilai tukar dan inflasi. Kedua hal tersebut tidak mudah, memerlukan kewaspadaan, serta kombinasi kerja dan persediaan sumber daya dari BI yang kuat.
"Harus dihitung dengan benar, jangan sampai ketika BI menyerap SBN di pasar sekunder, lalu mengalami kerugian di nilai tukar dan pengendalian inflasi yang menjadi tanggung jawab utamanya. Risikonya harus diperhitungkan secara matang," katanya.
Sama halnya dengan uang kertas, risiko stagflasi perlu dianalisis secara jelas. Kita tidak boleh mencetak uang secara asal. "Karena kondisi saat ini daya beli masyarakat belum baik, jika jumlah uang beredar meningkat lagi secara bersamaan, kita bisa menghadapi stagflasi," katanya.
Ia berharap terdapat analisis yang melibatkan para ahli ekonomi, sehingga setiap kebijakan ekonomi memiliki dasar dukungan teknokrasi yang memadai, dan dengan demikian segala risikonya dapat dipetakan termasuk mitigasinya. “Yang ingin saya tekankan adalah fiskal kita sehat, stabil, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah belum menentukan rencana perluasan defisit anggaran yang melebihi batas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Opsi ini belum dijadikan keputusan resmi, meskipun tekanan global seperti kenaikan harga minyak terus diawasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih melakukan perhitungan terkait pengaruh berbagai perubahan global terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya dari fluktuasi harga minyak global.
"Saya belum mengetahui. Namun kami selalu menghitung pengaruh kenaikan harga minyak global terhadap APBN kita. Jika diperlukan keputusan, kita hitung terlebih dahulu dampaknya," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jumat (13/3/2026).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pemerintah tetap memegang teguh disiplin fiskal yang telah ditetapkan. Kebijakan terkait perluasan defisit, menurutnya, merupakan kewenangan pemerintah dan Presiden setelah mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi.
"Jika ada keputusan, tentu pemerintah yang akan mengumumkannya. Saya hanya melaksanakan kebijakan," ujarnya.
Purbaya melihat dari sudut pandang perbandingan global, banyak negara justru mengalami defisit fiskal yang lebih besar dibandingkan Indonesia. Beberapa negara bahkan mencatatkan defisit melebihi 4 hingga 6 persen terhadap PDB.
Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan pandangan pasar serta penilaian lembaga pemeringkat internasional terhadap kebijakan fiskal yang diterapkan di Indonesia.
"Yang diperhatikan bukan hanya angkanya, tetapi juga faktor-faktor lain yang sedang kita pelajari," katanya.
Selain itu, pemerintah terus mengawasi dampak penurunan nilai tukar rupiah terhadap kondisi keuangan negara. Perubahan kurs dianggap berpengaruh terhadap berbagai unsur APBN, termasuk pengeluaran energi dan pembayaran utang.