:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gus-Yaqut-saat-meninggalkan-Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
BANYUMAS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa perubahan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah bersifat sementara.
Badan anti-korupsi mengatakan akan terus meninjau masa tahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Pernyataan ini muncul untuk mengurangi spekulasi masyarakat setelah keputusan KPK memindahkan Gus Yaqut dari sel tahanan pada malam takbiran, Kamis (19/3/2026).
"Perpindahan ini memang bersifat sementara. Sampai saatnya, kami akan kembali memberikan (menginformasikan) update terbaru kepada masyarakat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dilaporkan Antara, Minggu (22/3/2026).
Ketidakbiasaan yang Dilihat Tahanan Lain Keputusan "tiba-tiba" pemindahan Gus Yaqut sempat menimbulkan kekacauan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Ketidakpercayaan para tahanan mulai muncul ketika pria yang akrab disapa Gus Yaqut tidak terlihat lagi di kamarnya sejak malam Kamis.
Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer yang saat ini sedang menjalani hukuman di rutan yang sama, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Gus Yaqut dalam barisan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK, Sabtu (21/3/2026) pagi, menjadi bukti bagi tahanan lain.
"Para tahanan sempat kebingungan karena informasinya menyebut beliau akan diperiksa, namun saat salat Id justru tidak hadir," kata Silvia. Berbeda dengan Gus Yaqut, rekan dalam kasus yang sama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, tetap tampak mengikuti rangkaian ibadah bersama puluhan tahanan lainnya.
Fokus Penyidikan Kuota Haji
Meski saat ini berada di luar penjara, KPK memastikan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi kuota haji pada masa 2023–2024 tetap berlangsung.
Gus Yaqut diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Sampai saat ini, KPK belum menjelaskan alasan teknis mengenai sifat "sementara" dari pengalihan penahanan tersebut.
Namun, sesuai dengan prosedur hukum, status tahanan rumah tetap mengharuskan tersangka berada dalam pengawasan ketat oleh penyidik dan dilarang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa izin yang sah.
KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 pada hari Kamis (12/3/2026) malam.
Yaqut secara resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyampaikan, kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi kuota haji mencapai Rp 622 miliar. (dita/kps)