
bengkalispos.com, JAKARTA - Menteri Administrasi Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyanti merilis surat terbarunya. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1553/M.SM.01.00/2026 yang ditandatangani pada 12 Maret 2026 bersifat mendesak dengan pokok perkara mengenai kebutuhan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026.
Surat yang dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah terdiri dari empat hal utama.
Menteri Rini menyatakan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK, dan mempertimbangkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka setiap instansi pemerintah menyiapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah tersebut.
Mengingat ketentuan yang telah ditetapkan, instansi diharapkan mengajukan usulan mengenai jumlah dan jenis jabatan yang diperlukan.ASNanggaran tahun 2026 untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan pertimbangan sebagai berikut:1. Memperhatikan ketersediaan anggaran di APBN/APBD dengan prinsip pertumbuhan nol, kecuali untuk kebutuhan ASN di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.
2. Pengajuan jabatan memperhatikan terpenuhinya kebutuhan Aparatur Sipil Negara yang mendukung program prioritas nasional.
3. Pengajuan posisi jabatan berdasarkan prioritas pencapaian tujuan masing-masing instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Struktur jabatan yang ditetapkan oleh PPK dengan mempertimbangkan jumlah Aparatur Sipil Negara yang mencapai Batas Usia Pensiun pada tahun 2026.Berdasarkan penjelasan di atas, diharapkan PPK dapat mengajukan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN untuk tahun anggaran 2026 melalui aplikasi eformasi dengan mengakses tautan:https://formasi.menpan.go.idpaling lambat pada tanggal 31 Maret 2026," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantin.
Ia menambahkan, jika instansi tidak mengajukan usulan hingga batas waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak melakukan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2026.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mengakui bahwa ia terlambat menerima surat terbaru dari Menteri PAN-RB."Kami telah menerima suratnya dan siap melaksanakannya," ujar Prof. Zudan saat dihubungi JPNN, Jumat (13/3).(esy/jpnn)