bengkalispos.com.CO.ID, PALU,– Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut), Sulawesi Tengah, telah menjadwalkan penyelesaian sengketa tanah kelapa milikPT Afro Nusa Abadi (ANA)Setelah libur Lebaran Idul Fitri 2026, proses pemeriksaan kepemilikan lahan akan dimulai pada tanggal 1 hingga 30 April 2026 di beberapa desa yang ada di Kecamatan Petasia Timur.Bupati Morowali Utara, Adelis J Hehi, menekankan pentingnya kerja maksimal dari tim yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah dalam menyelesaikan perselisihan klaim lahan sawit. Tim akan melakukan pemeriksaan menyeluruh di Desa Bunta, Desa Tompira, Desa Bungintimbe, dan Desa Molino dengan membandingkan dokumenSurat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT)yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.
Selama proses verifikasi berlangsung, segala bentuk aktivitas, termasuk panen kelapa sawit, dilarang. Aturan ini juga berlaku untuk PT ANA. Setiap desa diminta untuk menyiapkan patok sebagai batas wilayah masyarakat agar mempermudah dalam pengukuran.
Pemerintah Kabupaten Morut mengajak masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses pemeriksaan serta pengujian data lahan kepada tim yang bertugas. Pokok-pokok sengketa telah dibahas dalam pertemuan lintas sektor yang dihadiri oleh pihak Polres Morowali Utara.
Kepala Polres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, menyatakan dukungan terhadap langkah yang diambil oleh Pemkab Morut dan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan dalam sengketa lahan. Ia mengungkapkan bahwa beberapa orang telah ditahan terkait bentrokan antara dua kelompok di Desa Bungintimbe pada 10 Maret 2026.
Konflik terkait lahan kelapa sawit yang telah berlangsung lama semakin memburuk sejak perusahaan kelapa sawit PT ANA memasuki wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Morut secara berkala melakukan mediasi mulai dari tingkat desa hingga kabupaten guna memverifikasi pemilik lahan yang sah.
Isi ini disusun dengan dukungan teknologi AI.