Warga Binjai Ditahan 47 Hari di Kamboja, DPR RI Bantu Pulangkan Keluarga -->

Warga Binjai Ditahan 47 Hari di Kamboja, DPR RI Bantu Pulangkan Keluarga

2 Mar 2026, Senin, Maret 02, 2026

BINJAI – Bardiah, warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, kini khawatir dengan keadaan putranya, Ardiansyah Putra (26), yang telah mendekam di penjara Phnom Penh, Kamboja, selama 47 hari setelah tertangkap dalam operasi pemberantasan tindak pidana penipuan online pada Januari 2026.

Ardiansyah termasuk salah satu dari 26 Warga Negara Indonesia yang ditahan oleh aparat keamanan Kamboja dalam operasi tersebut. Ia kini berada di satu sel bersama lima WNI lainnya, tetapi hingga saat ini keluarga belum mendapatkan penjelasan terkait proses hukum yang sedang dijalani oleh putranya.

Berita penangkapan tersebut pertama kali diterima oleh Bardiah melalui panggilan telepon dari seorang pria bernama Roki, yang dikatakan bekerja di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh. Dalam percakapan itu, Bardiah diberitahu bahwa putranya ditahan oleh aparat kepolisian setempat.

"Saya sangat terkejut, tidak ada tanda-tanda apa pun, tiba-tiba diberitahu bahwa anak saya ditangkap dan dipenjara. Saya tidak tahu harus bagaimana lagi," kata Bardiah, Sabtu (28/2/2026). Mendengar berita itu, Bardiah mengaku khawatir, kesulitan tidur, dan terus memikirkan putranya yang kini berada di sel penjara negara lain. Ia bahkan belum mengetahui kondisi kesehatan, kecukupan makanan, serta perlakuan yang dialami Ardiansyah selama dalam tahanan.

Menurut keluarga, Ardiansyah pergi ke luar negeri guna mencari pekerjaan dan meningkatkan kondisi keuangan keluarga. Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan yang layak, ia disebut terlibat dalam jaringan yang berkaitan dengan kejahatan penipuan online lintas negara, yang sering dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Anak saya tidak pernah melakukan hal yang tidak baik, dia pergi karena ingin bekerja dan membantu keluarga. Jika memang ada kesalahan, saya yakin itu bukan disengaja," ujar Bardiah sambil meneteskan air mata.

Bardiah berharap Pemerintah Republik Indonesia hadir dalam melindungi Ardiansyah dan WNI lainnya yang ditahan. Ia meminta adanya bantuan hukum, kejelasan tentang status perkara, serta tindakan nyata untuk mengembalikan mereka ke tanah air.

Menghadapi kasus ini, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, langsung berkunjung ke Kota Binjai, yang termasuk dalam daerah pemilihan Sumut III, guna mengambil keluhan dari keluarga korban. Doli tiba bersama para anggota legislatif lainnya, termasuk anggota DPRD Sumut, mantan Ketua DPRD Binjai, serta beberapa wakil rakyat setempat.

Di rumah berwarna hijau, Doli duduk dan berbicara langsung dengan Bardiah, mendengarkan urutan kejadian penangkapan putranya, sekaligus membahas tindakan yang dapat dilakukan untuk membantu Ardiansyah dan warga negara Indonesia lainnya.

"Saya hadir hari ini untuk memverifikasi urutan kejadian dan informasi yang kita terima. Tadi malam saya telah berbicara dengan pimpinan Komisi I DPR RI yang menangani masalah luar negeri, serta secara langsung dengan Duta Besar Indonesia di Phnom Penh, Bapak Santo," kata Doli, Minggu (1/3/2026).

Doli menekankan bahwa masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri harus mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, kenyataannya, banyak WNI yang pergi dengan paspor biasa atau visa wisata, sehingga ketika masa tinggalnya berakhir mereka dianggap ilegal dan terkena konsekuensi hukum di negara tujuan. Hal ini menjadi risiko yang dialami Ardiansyah.

"Banyak masyarakat kita berani bepergian ke luar negeri dengan menggunakan paspor biasa dan visa wisata. Ketika masa berlaku habis, mereka dianggap sebagai pendatang ilegal dan tidak bisa kembali ke tanah air. Akibatnya, mereka terpaksa mencari pekerjaan agar bisa bertahan hidup, yang terkadang membawa mereka ke situasi seperti ini," kata Doli.

Doli menekankan bahwa pemerintah tidak mengabaikan nasib WNI yang terjebak dalam masalah hukum di luar negeri. "Bagaimanapun, sebesar apa pun kesalahan masyarakat kita, jika situasi di luar negeri tidak jelas, kita harus memikirkan cara untuk menyelamatkannya. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab, dan saya sebagai wakil rakyat juga ikut bertanggung jawab," tambahnya.

Keluarga Bardiah berharap kedatangan DPR RI dapat mempercepat proses hukum dan membantu pemulangan Ardiansyah. Mereka meminta adanya bantuan hukum dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia, serta kejelasan terkait status hukumnya di Kamboja.

Perkara Ardiansyah menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia akan bahaya bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang sah. Sebagai anak bungsu dari empat bersaudara, Ardiansyah pergi ke Kamboja hanya untuk mencari pekerjaan dan membantu keluarganya. Namun, kini nasibnya menjadi korban tindakan penipuan online lintas batas, yang terkadang juga terkait dengan kejahatan perdagangan manusia.

"Harapannya kepada Pemerintah Republik Indonesia, tolong selamatkan anak saya. Kami hanyalah rakyat biasa, tidak memiliki siapa pun selain berharap pada negara," ujar Bardiah dengan suara gemetar.

Cerita ini menjadi peringatan tajam bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu mengikuti jalur resmi dan prosedural, serta menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

Isu ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat sosialisasi mengenai perjalanan WNI ke luar negeri, mekanisme perlindungan hukum, serta prosedur legal agar tidak terlibat dalam jaringan kriminal lintas batas.

Dengan dukungan dari DPR RI, keluarga Bardiah berharap keadilan dan kepastian hukum segera tiba, serta tindakan nyata pemerintah dalam memulangkan Ardiansyah Putra kembali ke tanah air sebelum ada dampak yang lebih buruk menimpa putra bungsu mereka. (ted/ila)

TerPopuler