KORAN-PIKIRAN RAKYAT –Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memohon kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencabut status tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024."Oleh karena itu, penunjukan tersangka terhadap pemohon seharusnya dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, beserta seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengannya," ujar Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggrini dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 3 Maret 2026.
Persidangan praperadilan terkait penentuan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, diadakan kemarin pukul 11.00.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, beberapa tokoh PBNU dan Gerakan Pemuda Ansor hadir dalam sidang pra-peradilan tersebut. Salah satu tokoh PBNU yang hadir adalah KH Amin Said Husni yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PBNU. Kiai Amin menyatakan dirinya hadir sebagai pribadi bukan mewakili organisasi.
Selain Kiai Amin, turut hadir Gus Irham (Sarbumusi), Hasanuddin Ali (Ketua PBNU), Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Rifqi A Al-Mubarak, Ketua PW Ansor Kaltim Murjani, Ketua PC Ansor Cirebon Ibnu Ubaidillah, Ketua PW Aceh Azwar A Ghani, Kasatkorwil DKI Tommy, Kasatkorwil Jabar Yudi, serta 60 mantan Petugas PPIH Arab Saudi Tahun 2024.
Mellisa mengatakan, Yaqut juga meminta majelis hakim untuk mencabut semua keputusan yang diambil oleh KPK terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya. Dalam permohonannya, Yaqut berpendapat bahwa KPK tidak memiliki paling sedikit dua bukti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji.
Selain itu, alat bukti yang dimaksud berkaitan dengan hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. "Oleh karena itu, penunjukan tersangka terhadap pemohon oleh pihak termohon belum memenuhi syarat minimum alat bukti yang cukup, sehingga harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam praperadilan terkait penunjukan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026.
"Persidangan ditunda pada tanggal 4, yaitu jawaban KPK, replik dan duplik pukul 10.00," ujar hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan bukti tertulis, ahli, dan saksi dilakukan pada hari Kamis, 5 Maret 2026, pemeriksaan terdakwa pada Jumat, 6 Maret 2026, kesimpulan pada Senin, 9 Maret 2026, serta putusan persidangan diadakan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Sulistyo juga menegaskan bahwa pihak pemohon dan termohon harus hadir secara lengkap dalam menjalani sidang praperadilan. "Toleransi bisa 15 menit, misalnya pukul 10.15, baik itu lengkap atau tidak, saya akan persidangkan. Itu kesepakatan kita," kata Sulistyo.
Ia juga meminta kepada semua pihak yang terkait untuk mematuhi jadwal persidangan yang telah ditentukan, mengingat pemeriksaan pra-peradilan memiliki batas waktu. Selain itu, Sulistyo juga menegaskan bahwa dalam persidangan tidak boleh ada transaksi, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, atau pemberian janji berupa uang maupun barang. Penyelesaian perkara tersebut murni berdasarkan pembuktian.
Oleh karena itu, menurutnya, pihak-pihak yang terkait tidak perlu menghubungi hakim atau pejabat pengadilan untuk meminta kemenangan, begitu pula sebaliknya. Jika ada pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa dapat memenangkan perkara dengan imbalan uang tertentu, maka itu pasti penipuan.
"Jika menemukan tindakan penipuan, segera laporkan langsung ke Mahkamah Agung," kata Sulistyo.