
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan)Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penyiraman air kerasterhadap Wakil Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan atauKontrasAndrie Yunus dianggap sebagai serangan terhadap prinsip demokrasi serta pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.
"Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari Kontras merupakan serangan terhadap demokrasi secara langsung. Aktivis HAM bekerja demi kepentingan rakyat dan negara, karena penegakan HAM serta demokrasi merupakan amanat konstitusi," ujar Yusril melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Menurut Yusril, di negara demokratis, setiap pihak perlu menghargai perbedaan pendapat. Ia menekankan bahwa kekerasan terhadap aktivis demokrasi dan HAM tidak dapat diterima dalam segala situasi.
"Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun memiliki perbedaan pendapat, tetap tidak dapat dibenarkan. Dalam sistem demokrasi, setiap orang seharusnya memegang prinsip menghargai perbedaan dan keragaman karena semua tindakan dilakukan demi kepentingan bersama, bukan untuk keuntungan pribadi," katanya.
Yusril juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk menyelidiki secara menyeluruh kasus tersebut. Bukan hanya mencari pelaku dan alasan di baliknya, tetapi juga mengungkap siapa yang berada di belakang peristiwa tersebut.
"Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk memastikan penyelidikan menyeluruh hingga menemukan pelaku intelektual, bukan hanya pelaku serangan di lapangan," katanya.
Komisi Nasional HAM Republik Indonesia (Komnas HAM) mengecam tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh seseorang yang tidak dikenal.
Serangan terjadi beberapa saat setelah Andrie Yunus selesai melakukan rekaman siaran di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dengan tema "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia", yang selesai pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar sebesar 24 persen, terutama di area tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa serangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Hak atas Rasa Aman yang dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, serta Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai HAM. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk dilindungi secara fisik dan psikis, termasuk perlindungan terhadap diri sendiri, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
"Kegiatan Andrie Yunus sebagai anggota Kontras dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif dalam bersikap kritis dalam menjalankan pekerjaan pembelaan HAM, menyebabkan serangan yang ia alami diduga kuat merupakan bagian dari serangan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia," ujar Anis dalam pernyataan resminya, 13 Maret 2026.
Anis menyebutkan bahwa Komnas HAM secara langsung mengunjungi keluarga korban yang mendampingi Andrie di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Komnas HAM juga mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Komnas HAM juga mengharapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada korban serta pihak terkait dalam serangan tersebut apabila diperlukan.