
Ringkasan Berita:
- Badan Nutrisi Nasional (BGN) menghentikan sementara kegiatan 17 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) SPPG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues.
- Penghentian dilakukan setelah ditemukan pelanggaran berat (kategori utama) setelah dapur beroperasi sekitar tiga bulan.
- Masalah utama mencakup kondisi sanitasi yang tidak memadai, posisi dapur yang dekat dengan sumber pencemaran, serta jumlah lalat yang banyak.
- Dapur tidak melakukan pengawasan suhu selama proses memasak dan menggunakan alat yang tidak layak, seperti yang berkarat atau terbuat dari bahan kayu.
Liputan Jurnalis Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
Gayo.com, KUTACANE- Badan Kesehatan Nasional (BKN) menghentikan sementara(suspend) operasional 17 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Gayo Lues.
Untuk diketahui, suspendmerupakan tindakan menghentikan atau menunda sementara kegiatan operasional.
Keterangan Kepala Regional BGN Provinsi Aceh
Kepala Regional BGN Provinsi Aceh sekaligus Koordinator Regional SPPG/BGN, Mustafa Kamal kepadaGayo.compada hari Rabu (15/4/2026), menyatakan bahwa dapur MBG yang dihentikan tersebut telah beroperasi selama tiga bulan terakhir.
Ia menjelaskan, penangguhan sementara dilakukan setelah ditemukan beberapa pelanggaran berat yang termasuk dalam kategori kasus.mayor (berat), di antaranya:
- Lokasi dapur terletak dekat sumber polusi seperti tempat pembuangan sampah yang menyebabkan bau dan menarik lalat.
- Kurangnya pengawasan suhu selama proses memasak.
- Penggunaan alat masak yang berkarat atau terbuat dari bahan kayu yang sulit dibersihkan.
- Terjadi temuan penyimpangan yang serius, seperti ketidakhadiran sertifikathigiene sanitasi.
"Operasional dapur MBG dihentikan sementara karena adanya masalah serius terkait kebersihan, pengelolaan sampah, kualitas makanan yang tidak sesuai standar, serta pengelolaan dapur yang kurang baik," kata Mustafa Kamal.
Ia menambahkan, dapur-dapur tersebut sebelumnya seringkali diberi peringatan untuk mematuhi petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan BGN, tetapi tidak dihiraukan.
Akibatnya, selain mengalami penundaan sementara, pencairan insentif juga tidak bisa dilakukan.
"Ini di suspendsaja atau penghentian sementara operasional seperti dapur pencuci piring dan area memasak yang terpadu, pencucian piring yang tidak biasa, serta hal-hal lainnya.
Jika sudah mengikuti atau menyelesaikan pedoman SOP BGN untuk dapur MBG, maka dapur MBG dapat kembali beroperasi. Semakin cepat semakin baik," katanya.
Mustafa juga menyampaikan bahwa temuan mengenai ketidakcocokan infrastruktur, kualitas gizi, dan keamanan pangan telah disampaikan kepada koordinator wilayah (korwil) setempat.
Saat ini, terdapat total 17 dapur MBG SPPG di dua kabupaten tersebut yang sementara waktu tidak beroperasi.
Ia menyampaikan, kemungkinan besar akan ada dapur lain di kabupaten/kota lain yang juga akan menerima sanksi yang sama.(*)