
bengkalispos.com- BENGKULU – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan kembali menyatakan pendiriannya mengenai nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)PPPK).
Ia melarang pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pemutusan hubungan kerja PPPK danPPPK Paruh Waktu (P3K PW).
Helmi juga mendorong langkah penghematan anggaran tanpa mengakhiri hubungan kerja.
"Saya meminta seluruh bupati dan wali kota agar tidak menghentikan PPPK, baik yang bekerja penuh maupun paruh waktu," ujar Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Bengkulu, Jumat (3/4).
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B.800/1/BKD/2026 yang berlaku pada 1 April 2026, ditujukan kepada para bupati dan wali kota di seluruh Provinsi Bengkulu.
SE ini menyebutkan larangan pemutusan hubungan kerja bagi PPPK, termasuk PPPK yang bekerja paruh waktu.
Diketahui, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK sebelumnya muncul setelah adanya aturan pemerintah pusat yang mengatur batas belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD.
Pembatasan besaran pengeluaran pegawai diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada tahun 2027.
Namun, Helmi menekankan bahwa kebijakan efisiensi yang diminta oleh Pemerintah Pusat bukan dimaksudkan untuk mendorong pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan, melainkan untuk meningkatkan struktur anggaran daerah.
Diungkapkan, pemerintah daerah perlu melakukan penghematan dengan mengurangi pengeluaran yang bukan prioritas dan mengalihkan dana untuk kebutuhan rakyat.
Ia menekankan bahwa fokus pengeluaran harus ditujukan pada program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, bukan pada pengeluaran yang tidak penting.
Mengenai solusi untuk pembatasan pengeluaran pegawai, Helmi mengimbau para kepala daerah di Bengkulu mencari cara lain tanpa harus mengakhiri status PPPK, salah satunya melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, selanjutnya terdapat peluang pendapatan asli daerah yang baru yang dapat dikembangkan, misalnya dari sektor pajak air.
Selain itu, ia juga mendorong agar setiap investor yang masuk ke Bengkulu memberikan kontribusi berupa kepemilikan saham kepada Perusahaan Daerah (BUMD).
Menurut Helmi, tindakan tersebut mampu memperkuat keuangan daerah sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi pemerintah daerah, khususnya dalam memperkuat dasar pendapatan asli daerah.
Gubernur Bengkulu mengemukakan 3 contoh tindakan dalam upaya efisiensi anggaran tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja PPPK tetap maupun PPPK paruh waktu.
Pertama, melalui penyederhanaan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kedua, penerapan pegawai ASN bekerja dari rumah (work from home) atau dari tempat mana pun (work from anywhere).
Ketiga, tidak melakukan perekrutan pegawai negeri sipil baru.
Helmi percaya bahwa langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini mampu memenuhi aturan 30 persen pengeluaran pegawai daerah pada tahun 2027 mendatang.(antara/sam/jpnn)