Akhir Pengusiran Yogi: Otak Pengeroyokan yang Menewaskan Ayah Pengantin di Purwakarta -->

Akhir Pengusiran Yogi: Otak Pengeroyokan yang Menewaskan Ayah Pengantin di Purwakarta

7 Apr 2026, Selasa, April 07, 2026
Akhir Pengusiran Yogi: Otak Pengeroyokan yang Menewaskan Ayah Pengantin di Purwakarta

Akhir Perjalanan Yogi, Otak Perundungan hingga Kematian Ayah Pengantin di Purwakarta

JATENG.COM - Yogi Iskandar (38), pemeran utama dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dadang (58), warga Kecamatan Campaka, Purwakarta.

Dadang meninggal dunia akibat dipukuli pada hari ketika putrinya akan melangsungkan pernikahan.

Pada saat itu, Yogi dan teman-temannya meminta uang kepada Dadang guna membeli minuman beralkohol.

Pada dasarnya Dadang telah memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Namun Yogi meminta tambahan lagi.

Karena tidak diberi, Yogi dan kawan-kawannya menyerang Dadang hingga tewas.

Muncul fakta bahwa Yogi ternyata adalah seorang mantan tahanan.

Yogi ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta, Senin (6/4/2026) saat sedang melarikan diri di kawasan Jalan Alternatif Sagalaherang, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Yogi terpaksa ditembak oleh polisi di kaki kanannya saat mencoba melawan saat akan ditangkap.

Kepala Kepolisian Resor Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan bahwa Yogi merupakan pelaku yang pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Ia pernah dihukum pada tahun 2007 dengan hukuman tiga tahun kurungan.

Selain itu, Yogi juga dikenal tidak memiliki pekerjaan tetap.

Polisi juga menahan seorang tersangka lain dengan inisial K (35) yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban lainnya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Berlandaskan keterangan saksi dan bukti yang ada, penyebab kematian korban adalah pelaku YI (Yogi Iskandar)," ujar Anom.

Berdasarkan tindakannya, tersangka dikenai pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Pelaku terkena Pasal 466 Ayat (1) bersama Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan proses penangkapan Yogi.

Pada hari Minggu (5/4/2026), Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku.

Tim melakukan pencarian di perkebunan yang terletak di kawasan Kampung Citenjo, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka.

Pada malam hari, tim Resmob melakukan pencarian di Kampung Cisaat, Desa Cisaat, Kecamatan Campaka.

Tim juga menelusuri hutan yang diduga menjadi tempat pelaku bersembunyi di sebuah saung yang terletak di dalam hutan.

Namun usaha ini tidak membuahkan hasil.

Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Resmob menerima laporan dari sumber bahwa kemungkinan pelaku akan berusaha kabur ke arah Cianjur.

Selanjutnya, tim menyebar dan melakukan pengejaran ke wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang dengan bantuan Resmob Polda Jabar.

Di Jalan Alternatif Sagalaherang-Subang, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, tim Resmob Polres Purwakarta bekerja sama dengan Resmob Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap tersangka. (news)

TerPopuler