Ringkasan Berita:
- Proses yang panjang ini juga disebabkan oleh diskusi mendalam mengenai sifat kebijakan, apakah akan bersifat sukarela atau wajib.
- Penyertaan data gizi pada makanan atau tingkat nutrisi ini diharapkan mampu mengurangi jumlah kasus penyakit non menular seperti jantung, stroke, dan diabetes.
- Dalam kebijakan ini terdapat dua pilar yang dipertahankan, di satu sisi pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan petunjuk presiden dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
NEWS.COM, JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan alasan mengapa proses penerapan aturan Label Nutri Level di Indonesia memakan waktu lama, termasuk kewajiban pemasangan label gizi yang akan berlaku sepenuhnya dalam dua tahun mendatang.
Sistem pelabelan gizi Nutri Level mengklasifikasikan produk berdasarkan kadar gula, garam, dan lemak (GGL) ke dalam empat kategori (A-D) yang dilengkapi dengan kode warna.
Penyertaan data gizi pada makanan atau tingkat nutrisi ini diharapkan mampu mengurangi jumlah kasus penyakit non menular seperti jantung, stroke, dan diabetes.
Ia membantah anggapan bahwa proses ini memakan waktu lama karena adanya tekanan atau penolakan dari industri.
"Bukan penolakan, tapi sebenarnya kekhawatiran-kekhawatiran. Karena mengubah kemasan memerlukan biaya," ujar Taruna di kantor Ditjen SDM Kemenkes, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Oleh karena itu, BPOM menyediakan kesempatan uji publik yang melibatkan berbagai pihak seperti asosiasi industri seperti Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI), pelaku bisnis, hingga organisasi perlindungan konsumen.
Selanjutnya, pihak tersebut juga bekerja sama dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Berdasarkan pendapat Taruna, dalam kebijakan ini terdapat dua pilar yang dipertahankan, di satu sisi pemerintah memiliki kewajiban melaksanakan petunjuk presiden guna meningkatkan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, kelangsungan industri juga harus diperhatikan agar tidak mengalami beban yang berlebihan.
"Kesimpulannya mengapa memakan waktu cukup lama? Karena faktor kehati-hatian. Industri tidak ingin terbebani terlalu berlebihan di luar kemampuannya. Masyarakat juga perlu dilindungi dari segi kesehatan," ujarnya.
Taruna menjelaskan, proses yang panjang ini juga disebabkan oleh diskusi mendalam mengenai sifat kebijakan, apakah akan bersifat sukarela (voluntary) atau wajib (mandatory).
"Insya Allah semua akan berjalan. Karena yang lama dibahas hanyalah mengenai aspek sukarela atau wajib," ujar Taruna.
Di lapangan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengatur makanan atau minuman yang siap disajikan, sedangkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengelola pengawasan terhadap makanan dalam kemasan.
Pada tahap awal hingga 2 tahun ini, kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan masih bersifat sukarela. Pelaku usaha diberikan masa transisi sebelum akhirnya diwajibkan mencantumkan label tersebut," ujar Taruna.
Pangan akan dilengkapi label berdasarkan kategori, yaitu A (warna hijau tua: kadar GGL lebih rendah), B (warna hijau muda: kadar GGL rendah), C (warna kuning: sebaiknya dikonsumsi dengan hati-hati), dan D (warna merah: sebaiknya dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan).