Apa Itu Saham Terkonsentrasi dan Dampaknya bagi Investor? -->

Apa Itu Saham Terkonsentrasi dan Dampaknya bagi Investor?

5 Apr 2026, Minggu, April 05, 2026

bengkalispos.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia(BEI) baru-baru ini mengumumkan beberapa nama saham yang memiliki struktur kepemilikan saham yangterkonsentrasi. BEI mengelompokkan saham-saham ini dengan labelhigh shareholding concentration (HSC).

Dalam pengumumannya pada hari Kamis (2/4/2026), Bursa Efek Indonesia mengungkapkan sedikitnya 9 saham yang dianggap memiliki konsentrasi kepemilikan yang mendominasi berdasarkan metode yang digunakan oleh BEI. Beberapa saham terkenal yang masuk dalam daftar tersebut antara lain BREN, DSSA, AGII, serta RLCO yang baru saja melakukan pencatatan di Bursa pada akhir tahun lalu.

Namun, daftar ini tidak bersifat tetap. BEI bisa saja melakukan perubahan terkait HSC jika perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penilaian. Selanjutnya, apa ituhigh shareholding concentration (HSC)?

Pengertian HSC

Setelah pasar modal Indonesia mengalami kekacauan akibat pembekuanrebalancingsaham domestik dalam indeks MSCI dan risiko penurunan Indonesia kefrontier market, BEI dan OJK mengambil sejumlah langkah penting dalam mereformasi pasar modal. Salah satunya adalah memberikan kejelasan informasi kepada para investor.

Data HSC menjadi salah satu bentuk dari peningkatan transparansi yang bermanfaat bagi para investor. Kebijakan terbaru ini diterapkan oleh BEI dengan mengadopsi pendekatan serupa yang digunakan oleh Bursa Hong Kong. Secara umum, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat jika terdapat kepemilikan saham suatu perusahaan yang berada di tangan sejumlah pihak tertentu.

Kepala Pelaksana Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa sejak awal tujuan dari penerbitan daftar tersebut adalah memberikan panduan bagi para investor global maupun lokal dalam mengambil keputusan investasi.

"Pengumuman ini bertujuan untuk meningkatkan kejelasan informasi bagi para investor dalam mengambil keputusan investasi," ujar Jeffrey di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/4/2026).

Secara umum, HSC menggambarkan situasi di mana kepemilikan saham atau emiten sebagian besar berada di tangan sejumlah kecil pemegang saham. Pada kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), BEI menyatakan bahwa terdapat satu pemegang saham yang memiliki 95,76% saham DSSA. Dengan kata lain, dari total 1,57 miliar lembar saham DSSA yang dimiliki oleh masyarakat warkat dan non-warkat, sebanyak 1,50 miliar lembar saham hanya dimiliki oleh sekelompok pemegang saham tertentu dari DSSA.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa penerbitan daftar ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi mengenai keterkaitan tersembunyi di balik angka free float perusahaan besar. OJK menjelaskan, melalui daftar tersebut, masyarakat dapat mengevaluasi apakah saham yang mereka miliki benar-benar tersebar di kalangan publik atau justru dikendalikan oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan pemilik saham utama.

Dengan kata lain, jika sebuah perusahaan memiliki kepemilikan saham kontrol (HSC) sebesar 90% dari total 1.000 saham yang terdaftar di BEI, baik saham warkat maupun non-warkat, maka hanya 100 saham yang beredar di masyarakat dan tidak dalam pengurusan afiliasi atau pihak tertentu.

"Jika publik tidak mengetahui hal tersebut, mungkin terlihat bahwa free float-nya besar. Nantinya, setelah daftar ini dirilis, kami berharap menjadi jelas bahwa untuk saham tersebut, misalnya, kepemilikan terkonsentrasi atau potensi afiliasi antar pemiliknya besar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Dampaknya Bagi Investor

Analis Ekuitas Indo Premier Sekuritas (IPOT) Ryan Winipta dan Reggie Parengkuan menilai, berdasarkan praktik di bursa Hong Kong, saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan melebihi 50% dari total free float oleh kelompok tertentu biasanya akan menjadi perhatian otoritas pengawas.

Pemilihan perusahaan dalam daftar konsentrasi kepemilikan saham tinggi (HSC) dilakukan secara kasuistis, dengan mempertimbangkan struktur kepemilikan, pergerakan harga, serta tindakan korporasi seperti penerbitan saham privat.

Dalam publikasi penelitiannya, keduanya menegaskan bahwa daftar tersebut bukan berarti penghentian perdagangan atau tanda adanya intervensi pasar, melainkan sebagai peringatan bagi para investor mengenai tingginya risiko konsentrasi kepemilikan.

"Daftar ini bukan berarti tindakan pembekuan perdagangan atau tuduhan adanya penipuan pasar, tetapi merupakan peringatan bagi para investor mengenai adanya risiko konsentrasi kepemilikan saham," kata mereka dalam laporan riset.

Namun, mereka menganggap kehadiran daftar HSC dapat memengaruhi posisi perusahaan dalam indeks global. Mengacu pada metode yang digunakan di Hong Kong, MSCI berpotensi mengeluarkan saham yang termasuk dalam kategori tersebut dari daftar komponennya.

Jika pendekatan serupa diterapkan di Indonesia, saham yang tercantum dalam daftar HSC berisiko dikeluarkan dari indeks MSCI Indonesia dan tidak bisa kembali masuk selama minimal 12 bulan.

Selanjutnya, perusahaan baru dapat dipertimbangkan kembali untuk masuk ke dalam indeks global tersebut setelah mengumumkan transparansi informasi yang menunjukkan peningkatan free float sebesar minimal 15%.

Meskipun perusahaan dapat memberikan penjelasan mengenai struktur kepemilikan manfaat, hal ini tidak secara langsung menjamin penghapusan dari daftar HSC.

Oleh karena itu, langkah strategis Bursa Efek Indonesia (BEI) diharapkan dapat mengurangi kecemasan para manajer investasi global, khususnya mengenai kesulitan dalam meniru portofolio pada saham yang memiliki likuiditas terbatas di pasar reguler.

Tidak Ada Sanksi

Karena HSC hanya merupakan upaya BEI dalam memberikan informasi kepada investor untuk mengambil keputusan investasi, regulator tidak menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tercantum dalam daftar ini.

Jeffrey Hendrik menjelaskan, masuknya saham ke dalam daftar HSC tidak secara langsung menunjukkan adanya pelanggaran aturan pasar modal. Status ini murni bertujuan memberikan informasi kepada investor mengenai struktur kepemilikan yang sangat ketat di sebuah perusahaan.

Ia menilai bahwa saham yang tercantum dalam daftar tersebut belum pasti melanggar aturan baru mengenai free float.

"Maka tidak ada hukuman terhadap saham-saham yang tercantum dalam daftar shareholders concentration tersebut," katanya kepada wartawan di BEI, Selasa (3/3/2/2026).

BEI menyediakan sistem penilaian. Perusahaan yang terdaftar dalam daftar tersebut dapat mengambil langkah perbaikan guna meningkatkan daya tarik bagi investor atau keterinvestasian mereka.

"Jika berdasarkan penilaian terbaru konsentrasi tinggi tersebut telah selesai, BEI bersama KSEI akan mengumumkan penutupan status tersebut," kata Jeffrey.

TerPopuler