
Ringkasan Berita:
- Bangunan ilegal di Jalan Semeru, Kota Bogor telah dirobohkan dan kini menjadi rata dengan tanah.
- Warga khawatir lokasi bekas bangunan menjadi tempat pembuangan sampah seperti sebelumnya.
- Pemerintah berencana mengatur kembali lokasi tersebut, termasuk penyederhanaan saluran air.
Liputan Jurnalis newsBogor.com, Rahmat Hidayat
NEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Bangunan ilegal di Jalan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, telah dihancurkan hingga rata dengan tanah, Senin (13/4/2026).
Warga meminta agar bekas bangunan ilegal ini tidak menjadi tempat pembuangan sampah seperti di Jalan Semeru dekat pertigaan Jalan Manunggal.
Pengamatan newsBogor.com di lokasi pada pukul 07.30 WIB, bangunan ilegal yang dibongkar ini berawal dari depan RSMM Kota Bogor.
Saluran air mulai terlihat dengan jelas di bangunan bekas ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) menggambar garis kuning sebagai penghalang akses.
Tumpukan tanah masih tersebar di bekas bangunan ilegal.
"Untuk pembongkarannya bagus. Tapi, jangan sampai menjadi tempat pembuangan sampah seperti yang dekat Manunggal itu. Itu sudah dibangun menjadi taman kan," ujar warga Bayu Aji (29) saat berbicara dengan newsBogor.com di RSUD.
Ia menganggap bahwa langkah penertiban yang dilakukan Pemkot sia-sia.
"Ya apa gunanya dibongkar kalau akhirnya tetap menjadi TPS juga. Lebih baik tidak usah dibongkar," katanya.
Ia berharap, bangunan liar ini segera dibangun sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
"Jika ingin menjadi ruang terbuka hijau, buatlah seperti itu. Jika ingin menjadi normalisasi saluran, juga buat seperti itu," katanya.
Pupung W Purnama, yang menjabat sebagai Plt Kasatpol PP, menyatakan bahwa lokasi tersebut telah selesai dibongkar.
Rencananya, akan dilakukan pembangunan dan penormalan saluran yang sebelumnya tertutup oleh bangunan.
"Informasinya normalisasi (saluran)," ujar Pupung kepada newsBogor.com di Kayu Manis.