
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA)BPOM) Taruna Ikrar menyampaikan alasan penerapan sistem pengklasifikasian label ) Taruna Ikrar menjelaskan dasar penerapan sistem penandaan label ) Taruna Ikrar mengungkapkan motivasi dalam menerapkan sistem pengelompokan label ) Taruna Ikrar membeberkan alasan di balik penerapan sistem identifikasi label ) Taruna Ikrar mengungkapkan pertimbangan dalam menerapkan sistem pengklasifikasian labelnutri-levelProduk kemasan tidak dapat segera dilaksanakan. Label nutri-level merupakan keterangan klasifikasi makanan atau minuman berdasarkan kadar gula, garam, dan lemak.
Taruna mengungkapkan, penerapan sistem label tingkat gizi pada produkkemasandi Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara Asia lainnya, seperti Singapura. Ia menyatakan pemerintah memerlukan hampir dua tahun untuk menyusun peraturan terkait kebijakan tersebut.
Menurutnya, penyusunan kebijakan ini memerlukan waktu yang cukup lama karena aturan tersebut harus mampu mencapai keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan kelangsungan bisnis. Taruna mengungkapkan, BPOM terus-menerus berkoordinasi dengan pelaku industri untuk menemukan solusi yang seimbang. Alasannya, industri merasa khawatir kebijakan ini akan memberatkan operasional mereka.
"Jadi bukan penolakan sebenarnya, melainkan kekhawatiran karena mengganti kemasan memerlukan biaya," ujar Taruna dalam Peluncuran Label Gizi di Gedung Sumber Daya Manusia Kesehatan, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.
Meskipun kebijakan ini telah diumumkan, penggunaan label nutri-level untuk minuman dalam kemasan masih bersifat sukarela. Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun kepada sektor industri agar dapat menyesuaikan diri sebelum akhirnya kebijakan tersebut menjadi wajib.
Selama masa transisi tersebut, menurut Taruna, BPOM akan memberikan insentif kepada industri yang bersedia menerapkan sistem ini. Insentif tersebut berupa kemudahan dalam pemberian izin produk serta berbagai kemudahan proses lainnya. Insentif ini diberikan selama tahap uji coba untuk mendorong industri menerapkan kebijakan baru ini.
Jadi terdapat beberapa kemudahan, termasukapply Produk yang ia lakukan terhadap kami. Kami memberikan insentif tertentu. Karena sekarang merupakan tahap edukasi," katanya.
Bersamaan dengan BPOM, Kementerian Kesehatan juga mulai menerapkan aturan label nutri-level pada minuman siap saji, seperti di restoran. Nantinya, kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap untuk seluruh sektor, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pada tahap awal, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk produk minuman yang manis. Nutri-level terbagi menjadi level A dengan warna hijau tua, level B dengan warna hijau muda, level C dengan warna kuning, dan level D dengan warna merah.
Level A untuk minuman yang sangat sehat memiliki kandungan gula di bawah 1 gram, atau tanpa penambahan pemanis. Selanjutnya, level B untuk kategori sehat yaitu kadar gula kurang dari 1 hingga 5 gram, level C untuk kategori kurang sehat dengan kadar gula antara 5 hingga 10 gram, dan level D untuk kategori tidak sehat dengan kandungan gula lebih dari 10 gram.