BPOM Sepakat Aturan Label Gula, Garam, dan Lemak Pangan -->

BPOM Sepakat Aturan Label Gula, Garam, dan Lemak Pangan

7 Apr 2026, Selasa, April 07, 2026

bengkalispos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA)BPOM) mendukung kebijakan pemerintah dalam usaha pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) dengan mengurangi penggunaangula, garam, dan lemak (GGL) dalam makanan olahan.

Untuk mendukung program tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar menghadiri penandatanganan Rancangan Perubahan Peraturan BPOM mengenai Informasi Nilai Gizi pada Label Produk Pangan, pada Senin (6/4/2026).

Rancangan perubahan aturan yang ditandatangani hari ini memperkenalkan ketentuan terkait pemasangan Nutri-Level pada label gizi di bagian depan kemasan (label gizi di bagian depan kemasan/FOPNL). Nutri-Level merupakan sistem penandaan gizi yang akan diadopsi di Indonesia guna mempermudah masyarakat dalam memilih produk pangan yang lebih bergizi.

Nutri-Level menggambarkan tingkat pangan olahan berdasarkan kandungan gula, lemak, dan garam (GGL). Penempatan Nutri-Level ditandai dengan huruf A hingga D, diikuti indikator warna yang mencerminkan tingkat kandungan GGL, yaitu A (warna hijau tua: kandungan GGL lebih rendah), B (warna hijau muda: kandungan GGL rendah), C (warna kuning: sebaiknya dikonsumsi secara bijak), dan D (warna merah: sebaiknya dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan).

"Melalui sistem Nutri-Level diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih bergizi," ujar Taruna dilansir dari situs resmi BPOM, Selasa (7/6/2026).

Kepala BPOM menegaskan bahwa pemasangan label Nutri-Level bukan berarti melarang masyarakat mengonsumsi produk makanan olahan. Namun, hal ini bertujuan sebagai panduan agar masyarakat dapat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan produk makanan olahan yang lebih baik untuk kesehatan.

Demikian pula bagi pengusaha, kebijakan Nutri-Level tidak dimaksudkan untuk menghambat pengusaha dalam memproduksi dan menyebarluaskan makanan olahan.

"Harapan kami, kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sebagai kesempatan bisnis, untuk menjadi pemimpin dalam mengembangkan tren konsumsi makanan olahan yang lebih bergizi," katanya.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa penyusunan perubahan peraturan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsipgood regulatory practices(GRP). Rancangan peraturan ini juga telah melewati tahapan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain kementerian/lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, pelaku usaha, serta asosiasi pelaku usaha.

Rancangan peraturan yang telah ditandatangani oleh Kepala BPOM selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi, yaitu proses penyesuaian isi dari rancangan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan label Nutri-Level pada makanan olahan direncanakan akan diterapkan secara bertahap, dengan fokus awal pada produk minuman. Kebijakan ini akan dijalankan secara sukarela dengan masa transisi sebelum menjadi wajib, agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Taruna menyampaikan bahwa BPOM akan menerima masukan, meninjau pelaksanaan, serta memastikan penerapan kebijakan Nutri-Level berjalan secara seimbang dan memberi manfaat bagi semua pihak.

"BPOM tetap akan mempertimbangkan kebutuhan para pelaku usaha yang menjadi mitra strategis dalam mewujudkan lingkungan pangan yang lebih baik," katanya.

TerPopuler