Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan, Wayan Sudirta DPR Mendorong Evaluasi KUHAP Baru -->

Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan, Wayan Sudirta DPR Mendorong Evaluasi KUHAP Baru

17 Apr 2026, Jumat, April 17, 2026

bengkalispos.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Dr. IWayan Sudirtamendorong penilaian menyeluruh pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru di lapangan.

Menurut Wayan Sudirta, hal ini penting agar terhindar dari penyimpangan dalam pelaksanaan hukum.

Selanjutnya, Wayan Sudirta mengatakanKUHAPyang terbaru telah dibuat dengan konsep yang kuat, khususnya dalam menjaga hak asasi manusia (HAM) serta membatasi wewenang aparat agar tidak digunakan secara keliru.

Bahkan, menurutnya, KUHAP juga mencantumkan ancaman sanksi tegas terhadap penyidik maupun penuntut umum yang melakukan pelanggaran, baik secara etis, administratif, maupun pidana.

"Konsepnya sudah baik, khususnya dalam menjaga hak-hak masyarakat serta melindungi wewenang agar tidak digunakan secara sewenang-wenang. Tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan," kata Wayan setelah mengikuti kunjungan kerja khusus Komisi III DPR ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/4/2026).

Wayan Sudirta menyoroti salah satu aspek paling penting dalam KUHAP yang baru, yaitu penerapan keadilan restoratif.

Bahkan, ia sering menyatakan bahwa pendekatan ini harus menjadi fokus utama lembaga penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

"Jika ingin mengambil keputusan yang memuaskan semua pihak, solusinya harus berupa justice yang restoratif," katanya.

Wayan menjelaskan bahwa konsep keadilan restoratif sebenarnya berasal dari tradisi penyelesaian sengketa dalam masyarakat adat, yang bertujuan untuk memulihkan keseimbangan sosial yang rusak akibat suatu peristiwa.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar dalam proses penyelesaian, tidak hanya melibatkan pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga tokoh masyarakat.

Ia mengajak aparat penegak hukum, termasuk polisi dan jaksa, untuk meningkatkan tingkat penyelesaian kasus dengan pendekatan tersebut.

"Jika mungkin dalam waktu dekat mencapai 30-50 persen, kemudian naik menjadi 70 persen, bahkan 90 persen. Dengan demikian, keputusan yang diambil akan lebih sesuai dengan rasa keadilan," kata politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Selain itu, Wayan menekankan betapa pentingnya kejelasan hukum pada tahap penyelidikan.

Ia menegaskan bahwa KUHAP yang baru telah menetapkan tenggat waktu yang jelas dalam proses penyelidikan, berbeda dengan aturan sebelumnya yang memungkinkan kasus terus berlarut tanpa kepastian.

"Saat ini, penyelidik harus menyusun rencana penyelidikan yang lengkap, termasuk tenggat waktu pelaksanaannya. Tidak boleh lagi terlalu lama, karena keadilan yang terlambat bukanlah keadilan," tegasnya.

Selama kunjungan tersebut, Wayan juga meminta penjelasan dari Kapolda Sulawesi Tenggara mengenai jumlah perkara yang masih dalam status penyelidikan sejak KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, serta seberapa jauh aturan batas waktu tersebut telah diimplementasikan.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa perlindungan Hak Asasi Manusia harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya mengenai penahanan.

"KUHAP memiliki tiga wajah: justice restoratif, proses yang cepat, serta perlindungan HAM. Tanpa perlindungan HAM, kita berpotensi mengulangi tindakan sewenang-wenang," ujarnya.

Wayan menegaskan bahwa DPR akan terus memantau pelaksanaan KUHAP agar wewenang yang diberikan kepada aparat digunakan secara seimbang dan tidak disalahgunakan.

“Kami berharap aparat bekerja secara efisien tanpa ada gangguan, tetapi tetap tidak boleh bertindak semaunya,” kata Wayan Sudirta.(fri/jpnn)

TerPopuler