
bengkalispos.com, JAKARTA — Departemen Sosial (Kemensos) memastikan pendistribusian bantuan sosial (Bansos) reguler yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Program Sembako atauBantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berlanjut April 2026.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa pemerintah akan mempercepat proses pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penerima bantuan sosial.Program Keluarga Harapan (PKH)dan Program Sembako untuk memastikan pendistribusian lebih cepat dan tepat sasaran.
"Secara umum data (DTSEN) biasanya kami terima pada tanggal 20 setiap triwulan I, triwulan II, dan triwulan III, namun alhamdulillah kali ini kami majukan penerimaannya menjadi tanggal 10, yaitu 10 April dan seterusnya. Jadi setiap tanggal 10 nanti kami akan menerima data tersebut dan hasil pemutakhiran itu akan menjadi acuan kami dalam menyalurkan bantuan sosial setiap bulannya," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Sabtu (4/4/2026).
Selanjutnya, Menteri Sosial menyatakan bahwa dengan diperolehnya hasil pemutakhiran DTSEN lebih cepat, Kementerian Sosial menargetkan penyaluran bantuan sosial kepada penerima manfaat terus meningkat.
"Dengan waktu yang lebih banyak untuk pendistribusian, kita berharap persentase distribusinya terus meningkat," katanya.
Ia juga melaporkan, pada kuartal pertama tahun 2026, realisasi PKH dan Program Sembako telah mencapai lebih dari 96%.
Gus Ipul mengungkapkan bahwa pendistribusian bantuan sosial dilakukan melalui dua saluran, yaitu perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
Pada triwulan II/2026, Gus Ipul memastikan kualitas DTSEN semakin kuat. Kementerian Sosial menargetkan penyaluran bantuan sosial selama bulan April, Mei, dan Juni dapat dilakukan tepat waktu serta diterima oleh masyarakat yang memenuhi syarat.
Berikut daftar Bantuan Sosial yang Cair pada Bulan April 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Jaminan Keluarga adalah bantuan sosial yang bersyarat diberikan kepada keluarga yang kurang mampu dan rentan guna meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan.
Mengutip dari situs resmi Kementerian Sosial, bantuan PKH diberikan setiap tiga bulan. Pada tahun 2026, tahap kedua berlangsung antara April hingga Juni.
Selanjutnya, besarnya bantuan PKH per tahap (triwulan) adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
- Anak SD/sederajat: Rp225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Jumlah bantuan yang diterima oleh setiap keluarga tergantung pada jumlah anggota yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. Bantuan Sembako Non Tunai (BPNT)/Program Bantuan Pangan
BPNT adalah bantuan sosial berupa dana elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Program ini ditujukan kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam DTSEN.
Penyaluran BPNT dilakukan dengan sistem yang sama seperti PKH, yaitu setiap tiga bulan. Pada tahap pertama tahun 2026, penerima menerima dana sebesar Rp600.000 untuk periode tiga bulan. Sementara itu, pada tahap kedua yang dimulai pada bulan April, bantuan kembali disalurkan sesuai dengan periode yang berjalan.
Saldo bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa digunakan untuk berbelanja di e-warung atau agen yang bekerja sama dengan bank penyalur.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Selain bansos reguler, pemerintah juga memastikan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP), seiring dengan jadwal pencairan termin I yang berlangsung hingga April 2026.
Program ini disampaikan kepada peserta didik dari jenjang PAUD hingga SMA/sederajat yang telah terdaftar sebagai penerima. Penyaluran dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur, seperti BRI untuk jenjang SD dan SMP serta BNI untuk jenjang SMA/SMK.
Berikut besaran Program Pendidikan Indonesia Pintar (PIP)
- SD/MI/Paket A: Rp450.000 setiap tahunnya
- Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Paket B: Rp750.000 per tahun
- Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Paket C: berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000 per tahun
- Pada tahun 2026, pemerintah memperluas jangkauan PIP hingga tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD/TK) dengan besaran sekitar Rp450.000 setiap tahunnya.
Cara Memeriksa Bantuan Sosial Tahun 2026:
Masyarakat bisa memeriksa status penerima bantuan sosial melalui saluran resmi pemerintah. Berikut cara melakukan pengecekan status bansos:
Melalui Website Resmi Kemensos:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Inputkan data wilayah sesuai dengan KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap penerima sesuai dengan identitas KTP
- Isi kode captchanya muncul
- Klik “Cari Data”
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Mendaftar atau masuk menggunakan nomor NIK/KK serta data lain yang sesuai dengan KTP.
- Setelah melakukan login, pilih opsi "Cek Bansos / Cek Penerima".
- Masukkan data sesuai KTP.
- Klik “Cari Data”.
Sistem akan menunjukkan status penerima bantuan sosial, termasuk PKH, BPNT, serta bantuan lainnya. Data penerima berdasarkan DTSEN yang selalu diperbaharui melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah.
Di sisi lain, masyarakat bisa memeriksa kriteria dan ketentuan penerima Bantuan Sosial 2026 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut persyaratan dan kriteria penerima bantuan sosial tahun 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid
- Terdaftar dalam DTSEN
- Termasuk dalam kategori keluarga yang berpenghasilan rendah atau rentan
- Tidak menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, maupun Polisi
- Pada tahun 2026, pemerintah juga melakukan perubahan terhadap kriteria yang berlaku. Untuk Program Kemitraan Keluarga Harapan (PKH), bantuan ditujukan kepada keluarga yang termasuk dalam desil 1 sampai dengan 4.
- Sementara itu, BPNT kini lebih diutamakan untuk kelompok desil 1 sampai 4 dan tidak lagi mencakup desil 5.