Daging Ayam 5,9 Ton Dihancurkan Balai Karantina NTB -->

Daging Ayam 5,9 Ton Dihancurkan Balai Karantina NTB

17 Apr 2026, Jumat, April 17, 2026

bengkalispos.com,MATARAM — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) melakukan penghancuran terhadap 5.962,7 kilogram atau 5,9 ton daging ayam dari Jawa Timur yang sudah tidak layak dikonsumsi.

Komoditas tersebut ditemukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara NTB di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB tanpa surat dokumen, sehingga dilakukan tindakan penahanan oleh Karantina NTB.

Ina Soelistyani, Kepala Karantina NTB, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina, komoditas tersebut tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asal. Selain itu, barang tersebut diangkut menggunakan truk tanpa sistem pendingin dan kondisi kemasan serta penyimpanan daging tidak sesuai dengan standar teknis yang ditentukan.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap komoditas berupa hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya yang melewati batas NTB harus dilaporkan kepada petugas karantina. Dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, kita dapat memastikan asal produk serta standar kebersihannya dari daerah asal. Tanpa dokumen tersebut, komoditas dianggap berisiko karena kondisi kesehatan dan keamanannya tidak bisa diketahui," ujar Ina, Kamis (16/4/2026).

Ina menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap dokumen karantina bukan hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga alat yang sangat penting untuk memastikan transparansi dan pelacakan.traceability) pangan. Selain itu, peredaran produk hewan seperti ayam segar juga sangat penting dalam penerapan standar rantai dingin (cold chain). 

Suhu penyimpanan yang tetap sangat diperlukan untuk mengurangi perkembangan mikroba. Tanpa sistem pendinginan yang terus-menerus, kemungkinan terkontaminasi dan ancaman penyakit serta kotoran menjadi sangat besar, sehingga keamanan makanan tidak lagi dapat dijamin.

"Pasti ini sangat berbahaya, dalam hal menjaga keamanan pangan, sumber pangan yang dikonsumsi masyarakat, kita tidak menginginkan adanya bahan pangan yang tidak layak melewati proses maupun sampai dikonsumsi oleh masyarakat," jelas Ina.

Ina menekankan bahwa kondisi keamanan pangan yang diproses atau didistribusikan kepada masyarakat merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab Barantin dalam melakukan pengawasan. Hal ini diatur dalam Pasal 7 UU No. 21 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari penyelenggaraan karantina adalah memastikan keamanan pangan.

Menurutnya, kemasan yang tidak memadai dan suhu penyimpanan yang tidak sesuai standar berpotensi tinggi menyebabkan kontaminasi serta mempercepat proses kerusakan selama distribusi. Keadaan ini menjadi perhatian penting, karena kondisi tersebut secara langsung mengurangi tingkat kelayakan pangan sebelum sampai kepada masyarakat.

TerPopuler