
Ringkasan Berita:
- Video yang beredar secara viral menunjukkan sebuah rumah yang diduga milik Saung Taraju Jumantara (STJ) di Kampung Babakan Salak, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya sedang terbakar.
- Pembakaran diduga dilakukan oleh pemilik tempat yang diduga melakukan penistaan agama.
- Berita yang beredar, masyarakat merasa cemas terhadap dugaan aliran sesat tersebut sehingga melakukan tindakan pembakaran. Para penghuni saung itu memutuskan untuk meninggalkan lokasi tersebut.
Liputan Jurnalis Jawa Barat, Muhamad Nandri Prilatama
PRIANGAN.COM, BANDUNG - Video rekaman yang menyebar di media sosial menampilkan sebuah rumah yang diduga milik Saung Taraju Jomantara (STJ) di Kampung Babakan Salak, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, terbakar dan menjadi perbincangan hangat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa tindakan masyarakat yang diduga menyebarkan ajaran sesat terjadi pada hari Rabu (1/4/2026).
Hendra mengatakan pembakaran diduga dilakukan oleh pemilik tempat yang diduga melakukan penistaan agama.
"Situasi telah berhasil dikendalikan dan warga mulai membubarkan diri. Pemilik tempat tersebut berinisial K yang diketahui pernah terlibat dalam kasus dugaan aliran sesat. Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan berkoordinasi dengan tokoh agama setempat," katanya, Senin (6/4/2026).
Video yang menampilkan sebuah rumah yang diduga milik Saung Taraju Jumantara (STJ) di Kampung Babakan Salak, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, sedang terbakar dan menjadi viral di media sosial.
Berita yang beredar, masyarakat merasa cemas terhadap dugaan aliran sesat tersebut sehingga mengambil tindakan pembakaran. Para penghuni saung itu memutuskan untuk meninggalkan lokasi tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, KH Rafani Akhyar mengatakan baru mengetahui informasi dugaan pembakaran tempat yang diduga menyebarkan ajaran sesat.
Ia memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan merusak dan tidak terkendali, seperti menghancurkan bahkan membakar.
Jika menemukan informasi dugaan aliran sesat, ia mengajak masyarakat segera melaporkannya ke polisi atau MUI. KH Rafani Akhyar menyatakan pihaknya akan melakukan kajian dan analisis terkait.
"Ketika melakukan penelaahan, ada tahapan-tahapan yang harus dijalani oleh MUI, ya. Pertama-tama dipelajari pendapat-pendapatnya, lalu memanggil pihak terkait, ya," katanya.
Selanjutnya, MUI dalam melakukan pengkajian melibatkan komisi pengkajian dan komisi fatwa. Jika ditemukan aliran yang sesat, maka segera meminta penjelasan dari pihak yang diduga menyebarkan ajaran sesat tersebut. Jika pelaku mengakui kesalahan dan bertaubat, tidak perlu dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, jika terdapat indikasi menimbulkan ketidakstabilan, maka akan dilaporkan ke kepolisian. (**)