DLH Banyumas Temukan Merkuri di Sungai Tajum, Tambang Emas Ilegal Terungkap -->

DLH Banyumas Temukan Merkuri di Sungai Tajum, Tambang Emas Ilegal Terungkap

7 Apr 2026, Selasa, April 07, 2026
DLH Banyumas Temukan Merkuri di Sungai Tajum, Tambang Emas Ilegal Terungkap

JATENG.COM, PURWOKERTO - Kandungan merkuri yang ditemukan di Sungai Tajum menjadi awal mula terungkapnya dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya berisiko merusak lingkungan, tetapi juga melanggar aturan hukum karena tidak pernah mendapatkan persetujuan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas, Widodo Sugiri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sampel air dari Sungai Tajum dan menemukan adanya pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berupa merkuri melebihi batas yang ditentukan.

"Hal ini menunjukkan bahwa dalam proses pengolahan emas, para penambang memakai metode amalgamasi yang melibatkan air raksa," katanya kepada banyumas.com, Senin (6/4/2026).

Namun, Widodo menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat indikatif dan perlu diuji lebih lanjut melalui laboratorium untuk memastikan bahan yang digunakan dalam proses penambangan.

Ia juga mengatakan, hingga kini belum ada laporan langsung dari warga mengenai dampak kesehatan akibat pencemaran tersebut.

Namun, ia memperingatkan bahwa dampak merkuri bersifat jangka panjang dan tidak langsung terasa.

Di sisi lain, Widodo menekankan bahwa seluruh kegiatan pertambangan emas skala kecil di Banyumas tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Karena tidak pernah ada pengajuan persetujuan lingkungan yang diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup.

Kami sebelumnya belum menerima permohonan persetujuan lingkungan terkait penambangan emas skala kecil.

Jadi jelas melanggar aturan dan seharusnya tidak boleh beroperasi," katanya tegas.

Ia menjelaskan, pada tahun 2020 pernah terjadi pengajuan, tetapi terhambat akibat masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Proses tersebut berada di bawah wewenang sektor ESDM, sementara persetujuan akhir harus diberikan oleh gubernur.

Masih belum ada persetujuan dari gubernur. Artinya kegiatan tersebut tetap tidak diizinkan," tambahnya.

Widodo juga menyoroti adanya celah regulasi dalam sektor pertambangan.

Ia mengatakan, aturan sebelumnya berlaku hingga Februari 2026, dan baru kemudian dikeluarkan peraturan yang baru.

Pada masa jeda tersebut, kegiatan penambangan seharusnya dihentikan.

"Sebelum izin selesai, termasuk persetujuan gubernur, kegiatan tidak diperbolehkan dilakukan," katanya.

Senada, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Banyumas, Roni Hidayat, menegaskan bahwa usaha pertambangan emas termasuk dalam kategori kegiatan yang memiliki risiko tinggi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh karena itu, setiap aktivitas harus dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan operasional.

"Di kantor kami belum ada satupun yang mendaftar atau mengajukan izin. Bahkan belum ada yang berkonsultasi mengenai izin pertambangan tersebut," ujar Roni.

Ia menegaskan, tidak boleh terjadi praktik "izin diikuti" setelah kegiatan dilaksanakan.

"Penambangan memiliki risiko yang tinggi. Harus mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum beroperasi. Jangan sampai terbalik," tegasnya.

Di sisi teknis, Kasi Geologi Mineral dan Batubara dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Heri Subekti, menyampaikan bahwa kawasan Gumelar sebelumnya pernah diajukan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejak tahun 2017.

Namun, pada tahun 2022 Kementerian ESDM menyatakan wilayah tersebut tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Regional, sehingga seluruh proses izin, termasuk upaya pengajuan AMDAL, menjadi tidak berlaku.

Hanya pada Februari 2026, pemerintah kembali menetapkan Gumelar sebagai daerah pertambangan rakyat melalui keputusan terbaru Kementerian ESDM.

Namun demikian, penentuan tersebut tetap mengharuskan berbagai izin yang harus dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara sah.

Berdasarkan situasi tersebut, hingga saat ini kegiatan penambangan emas di Gumelar masih dianggap ilegal karena belum memenuhi ketentuan izin, baik dari segi lingkungan maupun usaha pertambangan.

Penemuan pencemaran merkuri di Sungai Tajum menjadi peringatan serius bagi pemerintah setempat untuk segera mengatur aktivitas pertambangan yang berisiko merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang. (jti)

TerPopuler