Fakta Terbaru: Tersangka Sabu 58 Kg Jambi Kabur dengan Lompat Jendela dan Demosi -->

Fakta Terbaru: Tersangka Sabu 58 Kg Jambi Kabur dengan Lompat Jendela dan Demosi

5 Apr 2026, Minggu, April 05, 2026
Fakta Terbaru: Tersangka Sabu 58 Kg Jambi Kabur dengan Lompat Jendela dan Demosi
Ringkasan Berita:Kasus Narkoba di Jambi
  • Penyidik dari Polda Jambi diberikan sanksi demosi selama dua tahun karena kelalaian dalam menjaga tahanan.
  • Tersangka Alung melarikan diri dari lantai dua melalui jendela dengan tangan terikat kabel ties.
  • Alung telah melarikan diri selama 5 bulan dan perannya yang pasti dalam jaringan belum diketahui.
  • Peristiwa terjadi pada bulan Oktober 2025 ketika tersangka ditinggalkan sendirian di ruang interogasi.
  • Dua teman Alung kini sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan ancaman hukuman mati.
 

JAMBI.COM –Peredaran ilegal narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap oleh jajaran Polda Jambi pada bulan Oktober 2025 lalu meninggalkan kenangan buruk.

Salah satu tersangka utama, Alung Ramadhan, masih bebas bergerak hingga saat ini setelah berhasil kabur dari kantor polisi.

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi secara terang-terangan mengakui adanya kesalahan serius yang dilakukan oleh seorang penyidik.

Peristiwa itu membuat Alung Ramadhan, salah satu tersangka utama dalam kasus narkoba tersebut, berhasil kabur dari ruang pemeriksaan di lantai dua gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan hukuman yang keras telah diberikan kepada tim penyidik yang bertanggung jawab.

Dalam sidang profesi Polri, orang tersebut dihukum karena mengizinkan tersangka pergi tanpa pengawasan hingga berhasil melarikan diri.

"Kami sampaikan bahwa penyidik telah mengikuti sidang profesi Polri. Dan diputuskan, diberikan sanksi etika dengan wajib meminta maaf dalam sidang kode etik. Sementara sanksi administratif berupa demosi selama dua tahun," jelas Erlan pada Sabtu (4/4/2026).

Fakta-fakta

Berikut ini adalah penjelasan detail mengenai fakta-fakta yang terjadi di balik kejadian yang menyebabkan pemberian sanksi keras terhadap petugas tersebut:

1. Kesalahan yang Dilakukan oleh Petugas Penyidik

Polda Jambi dengan jujur mengakui adanya celah signifikan dalam prosedur pengamanan tahanan.

Peristiwa ini terjadi di lantai dua Gedung Direktorat Reserse Narkoba, saat Alung sedang akan menjalani pemeriksaan resmi oleh penyidik.

"Ini murni kelalaian penyidik pada saat melakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (4/4/2026).

Ia mengakui bahwa pada saat itu posisi Alung ditinggalkan sendirian tanpa adanya pengawasan yang melekat.

2. Kronologi Berani: Tertaut Kabel Ties dan Loncat Melalui Jendela

Fakta yang paling mengejutkan adalah metode Alung dalam melarikan diri.

Meski tangannya terikat dengan kabel ties, ia memanfaatkan kealpaan petugas sekitar pukul 19.20 WIB untuk melarikan diri melalui jalur yang tidak terduga.

"Melompat dari jendela lantai dua. Turun dari dinding ke bangunan yang belum selesai di belakang dekat masjid," kata Erlan.

Alung diketahui merangkak turun melalui dinding luar bangunan sebelum akhirnya menghilang ke dalam gelapnya area konstruksi di belakang Mapolda Jambi.

3. Hukuman Penurunan Jabatan Dua Tahun terhadap Petugas Polisi

Akibat dari kaburnya tahanan kelas atas ini, tim penyidik yang bertugas pada masa itu harus duduk di kursi pesakitan sidang profesi Polri.

Mereka dianggap melanggar kode etik profesi karena membiarkan tersangka tanpa pengawasan.

"Kami sampaikan bahwa penyidik telah mengikuti sidang profesi Polri. Dan diputuskan, diberikan sanksi etika dengan wajib meminta maaf dalam sidang kode etik. Serta sanksi administratif berupa demosi selama dua tahun," tegas Erlan.

Hukuman ini merupakan peringatan tajam bagi anggota lain agar tetap menjalankan tugas dengan profesional.

4. Lima Bulan Fugitif dan Peran yang Masih Mencurigakan

Sampai saat ini, Alung Ramadhan masih memiliki status Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari lima bulan sejak 14 Oktober 2025.

Petugas mengakui bahwa karena kejadian lari ini terjadi sebelum pemeriksaan, peran Alung dalam jaringan 58 kg sabu belum sepenuhnya diketahui.

"Belum, belum diketahui fungsi mereka karena belum dilakukan pemeriksaan," kata Erlan.

Nama Alung kembali menjadi perhatian setelah dua rekan satu timnya, Agit Putra dan Juniardo, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

5. Ancaman Hukuman Mati terhadap Rekan Tahanan

Jalani nasib berbeda dengan Alung yang masih dalam pencarian, dua rekannya yaitu Agit Putra Ramadhan dan Juniardo kini menghadapi realitas menyedihkan di pengadilan.

Mengingat barang bukti yang disita memiliki berat bersih sebesar 58.212,65 gram sabu yang positif mengandung metamfetamin, keduanya kini menghadapi ancaman hukuman terberat yaitu hukuman mati.

 

DISCLAIMER

Informasi ini bertujuan untuk memberikan data dan tidak dimaksudkan untuk melukai siapa pun, tetapi sebagai cara menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Lihat berita terkini dari jambi.com diGoogle News

TerPopuler