
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA)BPOM) Taruna Ikrar menyatakan akan memberikan kemudahan izin kepada industri yang menerapkan sistem penandaan.nutri-leveluntuk produk minuman dalam kemasan. Kemudahan ini diberikan seiring dengan peluncuran kebijakan aturan penerapan label kandungan gula, garam, dan lemak pada produk minuman kemasan yang mulai berlaku pada 14 April 2026.
Selain itu, Taruna menyatakan pemerintah akan memberikan insentif kepada industri yang bersedia menerapkan sistem tersebut. Insentif ini diberikan selama masa uji coba agar mendorong industri menjalankan kebijakan baru ini.
Jadi terdapat beberapa kemudahan, termasukapplyBarang yang ia lakukan terhadap kami. Kami berikan insentif tertentu. Karena sekarang merupakan tahap edukasi," ujar Taruna dalam Peluncuran Label Gizi di Gedung Sumber Daya Manusia Kesehatan, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.
Taruna menjelaskan, nutri-levelyaitu sistem klasifikasi makanan atau minuman berdasarkan kadar gula, garam, dan lemak. Sistem label ini diterapkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kandungan gula, garam, dan lemak dalam suatu produk olahan. Diharapkan, masyarakat dapat mengatur konsumsi gula mereka sendiri sehingga bisa mengurangi risiko penyakit kronis seperti diabetes, tekanan darah tinggi, dan sebagainya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah memanfaatkan label berupa huruf dan warna untuk menunjukkan kadar gula dalam minuman kemasan. Misalnya, level A (warna hijau tua) digunakan untuk minuman yang sangat sehat dengan kandungan gula di bawah 1 gram atau tanpa penambahan pemanis.
Selanjutnya, level B (hijau muda) untuk kategori sehat yaitu kadar gula di bawah 1-5 gram, level C (kuning) untuk kategori kurang sehat dengan kadar gula antara 5-10 gram, dan level D (merah) untuk kategori tidak sehat dengan kadar gula di atas 10 gram.
Taruna menyampaikan bahwa saat ini penerapan label kandungan gula pada minuman dalam kemasan belum wajib karena masih dalam tahap uji coba. Kebijakan ini akan menjadi wajib segera setelah Peraturan BPOM resmi dikeluarkan. Aturan tersebut kini sedang dalam proses penyelarasan oleh Kementerian Hukum.
Kelak, menurut Taruna, jika peraturan tersebut secara resmi diterbitkan, pemerintah akan memberikan konsekuensi atau hukuman kepada industri yang tidak menerapkan aturan nutri-level pada produk mereka. "Setelah kita tetapkan sebagai wajib, baru akan ada sanksi. Saat ini belum bisa diberikan sanksi karena sifatnya masih sukarela," ujarnya.