
bengkalispos.com, JAKARTA — Menginjak April 2026, peserta BPJS Kesehatan diharapkan memperhatikan pembayaraniuransesuai waktu agar status kepesertaan tetap berlaku.
Mengutip situs resmi BPJS Kesehatan pada Sabtu (4/4/2026), besaran iuran tetap mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya, dengan jumlah yang berbeda tergantung kelas dan segmen kepesertaan.
Di halaman tersebut juga disampaikan bahwa pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Dinyatakan pula bahwa tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran iuran mulai tanggal 1 Juli 2016.
"Biaya dikenakan jika dalam waktu 45 hari sejak status keanggotaan kembali aktif, peserta yang bersangkutan mendapatkan layanan kesehatan inap," demikian tulis halaman tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besarnya denda layanan sebesar 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan inap dikalikan dengan jumlah bulan yang belum dibayar sesuai ketentuan tertentu.
Aturan tersebut mencakup jumlah bulan keterlambatan maksimal 12 bulan, besaran denda tertinggi sebesar Rp30 juta, serta untuk peserta PPU, pembayaran denda layanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Selanjutnya mengenai peserta JKN yang termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran yang berlaku saat ini adalah:
- Kelas I: 150.000 rupiah per orang per bulan
- Kelas II: 100.000 rupiah per orang per bulan
- Kelas III: 42.000 rupiah per orang per bulan
Hanya peserta kelas III yang mendapatkan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang setiap bulan, sehingga mereka hanya perlu membayar Rp35.000.