
Kabinet Djuanda atau Kabinet Karya dikenal sebagai kabinet para ahli karena anggotanya terdiri dari para pakar di bidang masing-masing. Kabinet ini dibubarkan setelah Bung Karno mengumumkan Demokrasi Terpimpin.
---
Intisari hadir di channel WhatsApp, ikuti dan dapatkan berita terkini kami di sini.
---
Intisari-Online.com - Kabinet Djuanda terasa lebih khusus dibandingkan kabinet-kabinet sebelumnya dalam pemerintahan Orde Lama. Disebut sebagai Kabinet Karya, kabinet ini juga dikenal dengan nama Zaken Kabinet, yaitu kabinet yang anggotanya terdiri dari para ahli di bidang masing-masing, bukan tokoh-tokoh partai tertentu.
Semua dimulai pada 28 Oktober 1956 ketika Bung Karno memiliki rencana untuk membubarkan partai politik antara tahun 1955 hingga 1957. Rencana tersebut muncul karena saat itu Indonesia berada dalam kondisi yang terpolarisasi di mana partai politik saling bersaing untuk kepentingan dan saling bertarung untuk kekuasaan.
Oleh karena itu, pada 28 Oktober 1956, Bung Karno berencana untuk membubarkan partai politik dan dua hari kemudian ia menyampaikan gagasannya tentang pembentukan Demokrasi Terpimpin. Tidak heran, ide tersebut menimbulkan ketidakpuasan di kalangan militer, dan pada Desember 1956, militer di beberapa daerah mengambil alih kekuasaan sipil, seperti di Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.
Tindakan ini mendapat penolakan dari PKI, sehingga banyak di antara mereka yang ditangkap oleh militer yang diikuti dengan hilangnya sumber penghidupan. Setelah kejadian tersebut, Sukarno mengumumkan keadaan darurat perang, disertai dengan pengunduran diri Kabinet Ali Sastroamijoyo II.
Berakhirnya kabinet Ali diikuti dengan pembentukan kabinet baru, yaitu Kabinet Djuanda. Berikut susunan Kabinet Djuanda:
Perdana Menteri: Djuanda Kartawidjaja
Wakil Perdana Menteri: 1. Tuan Hardi; 2. Idham Chalid; 3. dr. Leimena.
Menteri Luar Negeri: Soebandrio
Menteri Kabinet Dalam Negeri: Sanusi Hardjadinata
Menteri Pertahanan: Djuanda
Menteri Kehakiman: G.A. Maengkom
Menteri Penerangan: Soedibjo
Menteri Keuangan: Sutikno Slamet
Menteri Pertanian: Sadjarwo
Menteri Perdagangan: Prof. Ir. Soenario dan Rachmad Muljomiseno
Menteri Perindustrian: F.J. Inkiriwang
Menteri Perhubungan: Sukardan
Menteri Perhubungan Laut: Nazir
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja: Putra Mohammad Nur
Menteri Perburuhan: Samijono
Menteri Sosial: J. Leimena dan Muljadi Djojomartono
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Prijono
Menteri Kesehatan: Aziz Saleh
Menteri Agama: Mohammad Iljas
Menteri Agraria: R. Sunarjo
Menteri Negara Ketenagakerjaan: A.M. Hanafi
Menteri Khusus Urusan Veteran: Chaerul Saleh
Menteri Negara Urusan Hubungan Antar Daerah: F.L. Tobing
Menteri Perekonomian: Suprajogi
Menteri Negara untuk Urusan Kerja Sama Sipil Militer: Wahid Wahab
Menteri Negara yang Menangani Masalah Transmigrasi: F.L. Tobing
Menteri Negara: A.M Hanafi
Menteri Negara: Mohammad Yamin
Program Lima Karya versi Kabinet Djuanda
Salah satu ciri khas dari Kabinet Djuanda adalah adanya lima program yang dikenal dengan nama Panca Karya. Kabinet ini menjalankan tugasnya mulai tanggal 9 April 1957 hingga 10 Juli 1959.
Isi dari program Panca Karya adalah:
- Membentuk Dewan Nasional
- Normalisasi keadaan Republik Indonesia
- Melanjutkan Pembatalan KMB
- Memperjuangkan Irian Barat agar kembali ke Indonesia
- Mempercepat proses pembangunan
Dewan Nasional memiliki fungsi untuk menampung dan menyalurkan keinginan-keinginan kekuatan sosial yang ada dalam masyarakat. Tak hanya itu, Dewan Nasional juga memiliki tugas sebagai penasehat guna melancarkan jalannya pemerintahan dan menjaga stabilitas politik demi mendukung pembangunan negara.
Jumlah anggota dari Dewan Nasional mencapai 45 orang yang diketuai sendiri oleh Presiden Soekarno. Sayangnya, meskipun Dewan Nasional sudah terbentuk, masalah-masalah tetap masih saja terjadi, terutama masalah daerah.
Dengan adanya masalah daerah ini menyebabkan hubungan pusat dan daerah menjadi terganggu. Selain itu, dampak dari masalah daerah lainnya juga telah membawa pengaruh di bidang ekonomi dan pembangunan, di mana pemerintah kesulitan melaksanakan program-programnya.
Sebagai upaya mengatasi masalah daerah, pada tanggal 10 hingga 14 September 1957 diadakan Musyawarah Nasional (Munas) yang diikuti oleh tokoh-tokoh nasional, baik dari pusat maupun daerah. Dalam Munas tersebut dibahas berbagai isu penting, seperti pemerintahan, masalah daerah, ekonomi, keuangan, Angkatan Perang, kepartaian, serta isu Dwitunggal Soekarno-Hatta.
Untuk mewujudkan keputusan Munas, pada tanggal 24 November hingga 4 Desember 1957 diadakan Musyawarah Nasional Pembangunan (Munap).
Tujuan utama Munap adalah membahas serta menyusun rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Munap dihadiri oleh para ahli ekonomi, perwakilan partai dan organisasi, serta tokoh-tokoh dari pusat maupun daerah.
Salah satu kebijakan penting yang dihasilkan oleh Kabinet Djuanda adalah Deklarasi Djuanda. Deklarasi tersebut menjelaskan mengenai laut yang dianggap sebagai sarana pemersatu bangsa.
Deklarasi Djuanda menentukan bahwa batas laut Indonesia berada pada jarak 12 mil dari tepi pulau paling ujung. Akibatnya, wilayah Indonesia menjadi lebih luas dibandingkan setelah kemerdekaan.
Akhirnya, Kabinet Djuanda dibubarkan setelah terbentuknya Demokrasi Terpimpin, saat Presiden Soekarno mengumumkan pembentukan Kabinet Kerja.
Penyebab jatuhnya Kabinet Djuanda
Berakhirnya Kabinet Djuanda dipicu oleh terbentuknya Demokrasi Terpimpin yang menjadikan Presiden Sukarno sebagai Perdana Menteri dan Djuanda sebagai menteri utama. Sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin ini menetapkan aturan ketat mengenai partai politik, di mana pejabat tinggi negara dilarang menjadi anggota partai politik.
Setelah berdirinya Demokrasi Terpimpin, muncul pula kabinet baru yang dikenal dengan nama Kabinet Kerja.
Setelah bekerja selama dua tahun, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Kabinet Djuanda tidak mampu mempertahankan masa jabatannya. Salah satu di antaranya adalah Tragedi Cikini 1957.
Peristiwa Cikini 1957 merupakan upaya pembunuhan terhadap Presiden Sukarno yang terjadi pada 30 November 1957. Saat itu, Bung Karno sedang menghadiri perayaan ulang tahun ke-15 Perguruan Cikini.
Penggunaan granat tangan dalam upaya pembunuhan menyebabkan banyak korban jiwa, khususnya anak-anak sekolah. Pelaku di balik peristiwa Cikini 1957 adalah anggota pemberontak Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Jusuf Ismail.
Di masa Kabinet Djuanda, terjadi beberapa gejolak di berbagai daerah yang mengganggu hubungan antara pemerintah pusat dan wilayah.
Setelah Peristiwa Cikini pada tahun 1957, keadaan negara semakin memburuk dan semakin banyak wilayah yang menentang kebijakan pemerintah pusat. Penolakan ini berkembang menjadi pemberontakan-pemberontakan, salah satunya adalah pemberontakan PRRI/Permesta, yang semakin melemahkan Kabinet Djuanda.
Pada pertengahan tahun 1959, Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang berisi pemberlakuan kembali Konstitusi Negara Republik Indonesia (UUD) 1945. Dekrit ini dikeluarkan karena kegagalan Badan Konstituante dalam menyusun UUD baru sebagai pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950.
Lembaga Konstituante merupakan badan perwakilan yang bertugas menyusun sebuah konstitusi baru untuk Indonesia guna menggantikan UUDS 1950. Salah satu alasan UUDS 1950 diganti adalah karena pada masa itu sering terjadi perubahan kabinet yang berdampak pada ketidakstabilan politik.
Persidangan pertama yang bertujuan menetapkan konstitusi baru berlangsung pada 10 November 1956. Namun, setelah dua tahun berjalan, konstitusi baru belum juga selesai. Melihat situasi ini, Bung Karno menyampaikan pesannya di hadapan Sidang Konstituante pada 22 April 1959.
Pesan tersebut berisi: Bung Karno menyarankan kembali mengadopsi UUD 1945. Selanjutnya, pada 30 Mei 1945, dilakukan pemungutan suara. Hasilnya, sebanyak 269 orang menyatakan setuju terhadap pengesahan kembali UUD 1945 dan 199 lainnya tidak setuju.
Meskipun banyak orang sepakat, pemungutan suara diulang karena jumlah suara tidak mencapai kuorum (jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat). Pemungutan suara kedua dilaksanakan pada 1 dan 2 Juni 1959, yang kembali berakhir dengan kegagalan.
Berkaitan dengan peristiwa ini, Konstituante dinilai tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya. Akibatnya, Sukarno memutuskan untuk mengeluarkan dekrit presiden.
Usulan Bung Karno sempat mendapat berbagai tanggapan. PNI dan PKI menerima usulan Bung Besar, sementara Masyumi menolaknya.
Setelah mengadakan pembicaraan yang panjang, akhirnya Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Salah satu akibat dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah penghapusan Kabinet Djuanda.
Akibat dari dekrit tersebut, sistem pemerintahan berubah dari Sistem Parlementer menjadi Presidensial, di mana kabinet dipimpin langsung oleh presiden. Berdasarkan perubahan sistem pemerintahan ini, Kabinet Djuanda dibubarkan dan digantikan oleh Kabinet Kerja I.