
PR JATENG- Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Banyumas, Dr. H. Affifudin Idrus, memberikan pernyataan mengenai dugaan penipuan terhadap calon jamaah haji yang melibatkan PT Atlas Tour and Travel. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kasus ini yang kini sedang ditangani oleh pihak berwajib.
"Kami merasa prihatin terhadap kejadian tersebut. Saat ini kasus masih dalam proses hukum di pihak berwajib, sehingga kami menghormati jalannya proses yang sedang berlangsung," katanya.
Affifudin menekankan bahwa Kemenag terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap biro perjalanan yang memiliki izin sah. Namun, ia menjelaskan bahwa beberapa program haji non-kuota pemerintah, seperti haji furoda, tidak berada di bawah pengawasan langsung pemerintah.
"Kami mengajak masyarakat untuk memverifikasi keabsahan biro perjalanan sebelum mendaftar dan tidak mudah tertipu dengan janji keberangkatan cepat yang tidak jelas," tambahnya.
Di sisi lain, perselisihan antara kuasa hukum Ria Handayani dan PT Atlas Tour and Travel kini memasuki tahap yang lebih lanjut. Kantor hukum Berliana Siregar & Partners secara resmi melaporkan pihak perusahaan ke Polresta Banyumas terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana, pada Selasa 21 April 2026.
Laporan tersebut disampaikan setelah dua kali pemberitahuan yang diberikan tidak membuahkan hasil. Pengacara pelapor, Berliana Siregar, SH, mengatakan pihak perusahaan pernah merespons pemberitahuan dengan janji pengembalian dana jamaah, tetapi tidak diwujudkan.
"Dalam jawaban somasi, pihak terkait menyatakan bahwa mereka akan mengembalikan seluruh dana haji yang telah dibayarkan. Kami menyambut baik pernyataan tersebut, namun hingga batas waktu yang kami berikan, belum ada kejelasan maupun tindakan nyata," katanya.
Menurutnya, pihaknya telah memberikan waktu tambahan kepada perusahaan untuk memenuhi komitmen tersebut. Namun hingga batas akhir berakhir, tidak ada pengumuman lebih lanjut dari PT Atlas.
Karena tidak ada kejelasan, laporan resmi diajukan ke Polresta Banyumas. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.
Ini adalah laporan kedua, sebelumnya masih berupa keluhan. Sekarang sudah menjadi laporan resmi dan kami berharap segera diproses, mengingat hal ini berkaitan dengan dana haji milik masyarakat," tegasnya.
Pihak berwenang juga meminta aparat penegak hukum agar segera menyelesaikan perkara tersebut, mengingat dana yang sedang dipertanyakan adalah milik calon jamaah, termasuk dari kalangan lansia yang menunggu kejelasan tentang keberangkatan mereka.
Selain dugaan tindak pidana, pihak kuasa hukum menganggap PT Atlas Tour and Travel juga melakukan pelanggaran kontrak karena gagal mengirimkan jamaah.
Dalam dokumen jawaban yang ditandatangani pada 18 April 2026, disampaikan bahwa tanggung jawab terletak pada Direktur Utama perusahaan terkait seluruh kebijakan dan aktivitas operasional.
Wewenang hukum menganggap alasan keterbatasan visa yang disampaikan oleh perusahaan tidak dapat digunakan sebagai pembenaran. Sebagai penyelenggara perjalanan ibadah, perusahaan dianggap harus mampu memprediksi risiko operasional.
Selain itu, janji pengembalian dana dalam jangka 60 hari kerja juga dipertanyakan karena hingga saat ini belum sepenuhnya dilaksanakan dan masih bersifat sebagian.
Pihak pelapor juga menolak skema pengembalian dana yang terkait dengan kehadiran jamaah pengganti. Mereka menegaskan bahwa kewajiban pengembalian uang timbul secara otomatis ketika perusahaan tidak mampu mengirimkan jamaah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Hubungan hukum terbentuk antara klien kami dan PT Atlas Tour and Travel, bukan dengan jamaah lain," tegas Berliana.
Sampai berita ini dirilis, pihak PT Atlas Tour and Travel melalui kuasa hukumnya, Dwi Indrotito Cahyono, SH, belum memberikan respons resmi mengenai laporan tersebut.
Sebelumnya dilaporkan, Ria Handayani, warga Riau, melaporkan pemilik travel haji asal Banyumas, Rina Erawati, ke Polresta Banyumas pada 16 April 2026. Laporan ini terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) dengan kerugian mencapai Rp1,75 miliar.
Wewenang hukum pelapor, Firmansyah Lubis, SH, menyatakan bahwa kliennya berperan sebagai perantara yang mengumpulkan dana dari calon jamaah. Namun, dana tersebut tidak diwujudkan dalam bentuk pemberangkatan haji.
"Para calon jamaah tidak dapat berangkat meskipun telah membayar seluruh biaya. Janji pengembalian uang dalam 60 hari kerja juga tidak dipenuhi," katanya. ***