Kasus OTT Madiun Menggeger, Rumah Dirut PDAM Digeledah -->

Kasus OTT Madiun Menggeger, Rumah Dirut PDAM Digeledah

9 Apr 2026, Kamis, April 09, 2026

jatim.bengkalispos.com, MADIUN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto pada Rabu (8/4). Penggeledahan dilakukan di Jalan Mangkuprajan, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Kepala Humas KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kegiatan tersebut.

"Benar, minggu ini, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan secara terus-menerus di beberapa lokasi di wilayah Kota Madiun," katanya.

Berdasarkan pengawasan, proses pemeriksaan berlangsung secara rahasia dengan pengawalan yang sangat ketat dari pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penggeledahan selama beberapa jam, tim KPK terlihat meninggalkan rumah tersebut sambil membawa dua koper besar yang diduga berisi dokumen yang bersifat penting.

Perkara ini merupakan perkembangan dari dugaan pemerasan dengan cara meminta uang proyek, dana CSR, serta hadiah yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Suyoto tidak ingin memberikan komentar terkait penggeledahan tersebut.

"Tadi tim KPK hanya melakukan kunjungan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan langsung menghubungi KPK," ujar Direktur PDAM Kota Madiun Suyoto kepada wartawan setelah tim KPK meninggalkan tempat tersebut.

Selain rumah Direktur PDAM, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat lain di Kota Madiun, termasuk kawasan Perumahan Bumi Winongo Indah, Perumahan Taman Salak, serta lokasi tertentu di Jalan Timor.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas Kominfo pada hari Senin (6/4) serta dua perusahaan swasta pada hari Selasa (7/4).

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, para penyidik telah menyita beberapa bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Maidi, Thariq Megah, dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto. Ketiganya ditetapkan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026.

Sampai saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan saksi guna mengungkap lebih lanjut kasus tersebut.(antara/mcr12/jpnn)

TerPopuler