
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengajak pelaku usaha minuman siap saji mulai menerapkan labelnutri-leveldi dalam buku atau keterangan pada menu. Imbauan ini dikeluarkan bersamaan dengan ditetapkannya peraturan penerapan label kandungan gula, garam, dan lemak untuk produk makanan siap saji sejak 14 April 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pada tahap awal, aturan ini hanya berlaku untuk produk minuman. Menurut Budi, kebijakan tersebut tidak segera diterapkan secara langsung. Pemerintah memberikan masa transisi selama 1-2 tahun kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sebelum peraturan tersebut menjadi wajib.
Pada tahap awal, Budi menyatakan penerapan aturan ini akan diarahkan pada industri berukuran besar terlebih dahulu sebelum kemudian diperluas ke seluruh bidang. Oleh karena itu, ia mengajak para pengusaha minuman siap saji yang beroperasi secara besar, sepertirestoran mulai menerapkan kebijakan ini.
"Maka kami mulai secara bertahap dari restoran terlebih dahulu. Karena ini lebih bersifat edukasi. Kami memulai dari pelaku usaha besar, bukan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah). Untuk UMKM masih diberikan kebebasan," kata Budi.
Nutri-Level adalah sistem pengelompokan makanan atau minuman berdasarkan kadar gula, garam, dan lemak. Aturan mengenai label kandungan gula untuk produk minuman siap saji diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji.
Dalam aturan tersebut, Budi menjelaskan, pemerintah membagi tingkat kandungan gula pada produk minuman menjadi empat kategori yang ditandai dengan warna dan huruf tertentu. Salah satunya adalah level A (warna hijau tua) yang digunakan untuk minuman yang sangat sehat dengan kadar gula di bawah 1 gram atau tanpa penambahan pemanis.
Selanjutnya, level B (hijau muda) untuk kategori sehat yaitu kadar gula di bawah 1-5 gram, level C (kuning) untuk kategori kurang sehat dengan kadar gula antara 5-10 gram, dan level D (merah) untuk kategori tidak sehat dengan kadar gula di atas 10 gram.
Selain informasi huruf dan warna, menurut Budi, pelaku usaha juga perlu menyertakan keterangan jumlah gula dalam produk yang dijual. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengenali kandungan nutrisi pada makanan yang sering dikonsumsi sehari-hari.
Dengan demikian, ia berharap identitas visual pada label tersebut membantu konsumen mengenali produk yang kaya akan gula, garam, maupun lemak secara mandiri.
Budi kemudian mengajak masyarakat untuk mulai menerapkan pola hidup baru dengan lebih bijak dalam memilih asupan harian, misalnya dengan memilih minuman yang memiliki kadar gula rendah atau bahkan tanpa gula. "Jika kita meminum yang bertanda merah, itu tidak bagus, sebaiknya kita memilih yang berlabel hijau," ujarnya.