Kemenkes Perkenalkan Label Nutri-Level Bertahap untuk Minuman Besar -->

Kemenkes Perkenalkan Label Nutri-Level Bertahap untuk Minuman Besar

15 Apr 2026, Rabu, April 15, 2026

bengkalispos.com.CO.ID - JAKARTAPemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mulai menerapkan aturan pelabelan gizi Nutri-Level pada makanan dan minuman secara bertahap. Penerapan awal ditujukan pada produk minuman yang dihasilkan oleh perusahaan besar.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pendekatan bertahap ini dipilih karena kebijakan Nutri-Level lebih berfokus pada aspek pendidikan bagi masyarakat dan pelaku bisnis.

"Kita mulai dari industri besar terlebih dahulu, bukan yang UMKM. Jadi, UMKM akan kita bebaskan terlebih dahulu," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4).

Ia menyampaikan, pada tahap awal pemasangan label Nutri-Level bersifat sukarela. Pemerintah memberikan masa transisi selama satu hingga dua tahun sebelum aturan tersebut mulai diberlakukan secara wajib.

"Saat ini, kita sedang mengalami masa transisi, nantinya penulisan Nutri-Level masih diminta mereka lakukan sendiri. Secara bertahap akan kita wajibkan," katanya.

Kebijakan ini akan dimulai dengan produk minuman karena dianggap sebagai sumber utama konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan di kalangan masyarakat.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan, hasil uji publik menunjukkan bahwa kadar gula dan lemak berlebih sering ditemukan dalam minuman yang mengandung pemanis.

"Artinya minuman terlebih dahulu, kemudian berikutnya tahapannya masuk ke makanan," katanya.

Nutri-Level adalah sistem penandaan gizi yang membagi produk berdasarkan kadar gula, garam, dan lemaknya ke dalam empat kategori, yaitu A (hijau tua: lebih sehat), B (hijau muda), C (kuning: sebaiknya dibatasi), dan D (merah: perlu dibatasi secara ketat).

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi tingkat penyakit non-Infeksi seperti jantung, stroke, dan diabetes, sekaligus memicu perubahan pola konsumsi masyarakat.

Kepala BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menganggap labelisasi ini sebagai langkah krusial dalam mempertahankan kelangsungan sistem jaminan kesehatan.

"Dan ini adalah salah satu rencana atau strategi yang menurut saya sangat luar biasa karena akan mengubah perilaku juga. Mudah-mudahan ini bisa berhasil. Sehingga kita semua dapat menjaga ketahanan dana jaminan sosial semakin baik ke depan dan semakin berkelanjutan," kata Prihati.

Di sisi lain, BPOM menegaskan bahwa proses penerapan kebijakan ini memerlukan waktu karena mempertimbangkan kesiapan sektor industri. Perubahan pada kemasan produk dianggap membutuhkan biaya tambahan bagi pelaku bisnis.

"Bukan penolakan, sebenarnya adalah kekhawatiran. Karena mengubah kemasan memerlukan biaya," ujar Taruna.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertahankan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan kelangsungan sektor industri.

Oleh karena itu, proses penyusunan kebijakan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi industri seperti Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), pengusaha, hingga lembaga perlindungan konsumen.

"Kesimpulannya mengapa memakan waktu lama? Karena faktor kehati-hatian. Industri tidak ingin terbebani melebihi kemampuannya. Masyarakat juga perlu dilindungi dari segi kesehatan," jelas Taruna.

Ia menambahkan, diskusi yang panjang juga berlangsung mengenai penentuan sifat kebijakan, apakah bersifat sukarela.(voluntary) atau wajib (mandatory).

Insya Allah semua akan berjalan dengan baik. Karena yang lama dibahas hanyalah pada sisivoluntary atau mandatory,” kata Taruna.

Dalam penerapannya, Kementerian Kesehatan akan mengatur makanan dan minuman yang siap saji, sedangkan BPOM akan memantau produk makanan olahan dalam kemasan.

Pada tahap awal hingga 2 tahun ini, kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan masih bersifat sukarela. Pelaku usaha diberikan masa transisi sebelum akhirnya diwajibkan mencantumkan label tersebut," ujar Taruna.

TerPopuler