
bali.bengkalispos.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTBmenyelenggarakan Rapat Pendampingan dan Persiapan Data Pendukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada hari Kamis (16/4) di Aula Mandalika.
Kegiatan ini diikuti oleh Tim Penilaian IRH Pemerintah Daerah se-Provinsi NTB serta Tim Sekretariat Wilayah (TSW) dalam rangka meningkatkan kualitas data pendukung dan pencapaian indeks pada tingkat daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, dalam pembicaraannya menekankan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB memiliki peran penting sebagai pengarah di wilayah tersebut.
Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap seluruh tahap penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah agar memastikan kualitas regulasi yang sesuai dengan prinsip reformasi hukum.
Kantor Wilayah sebagai pembina perlu memastikan setiap peraturan perundang-undangan daerah memiliki kualitas, sejalan dengan prinsip reformasi hukum, serta memberikan dampak nyata kepada masyarakat.
Tidak ada tempat bagi ketidakmaksimalan dalam setiap tahap yang kita pantau," ujar Edward James Sinaga.
Edward James Sinaga menyatakan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Pembangunan Hukum berperan penting sebagai salah satu indikator dalam penyaluran anggaran daerah.
Ia menegaskan bahwa kinerja hukum yang kurang maksimal akan berdampak langsung pada keterbatasan pendanaan.
Selain itu, IRH turut berkontribusi sebesar 2 persen dalam penilaian Reformasi Birokrasi tingkat nasional.
Pada pelaksanaannya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi di ruang breakout yang dibagi menjadi dua zona, untuk memperdalam pembahasan teknis mengenai penyediaan data pendukung IRH.
Diskusi ini juga menekankan perlunya penyederhanaan prosedur hukum, penguatan keselarasan peraturan, serta pencegahan tumpang tindih aturan di tingkat daerah agar terbentuk sistem layanan regulasi yang lebih jelas dan cepat merespons.
Selain itu, seluruh peserta diminta memastikan bahwa setiap dokumen yang diunggah berisi data asli yang telah diverifikasi melalui proses bertingkat.
Ini penting untuk mencegah kemungkinan pengurangan nilai oleh tim verifikator pusat. Pendampingan dari Kantor Wilayah akan terus dilakukan secara aktif guna membantu pemerintah daerah dalam memenuhi semua indikator penilaian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kemitraan antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah menjadi faktor utama dalam meningkatkan kualitas penyusunan peraturan dan pencapaian Indeks Reformasi Hukum.
Ia menegaskan komitmen Kanwil dalam terus memberikan bantuan dan penguatan kemampuan agar dapat mendorong tercapainya kinerja hukum yang terbaik di wilayah Nusa Tenggara Barat.(jpnn)