
JATENG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) pada masa 2013 hingga 2025.
Pengangkatan sebagai tersangka terjadi hanya enam hari setelah Hery menjabat sebagai ketua Ombudsman periode 2026-2031.
Pengawasan di Kejaksaan Agung, Kamis pukul 11.19, Hery terlihat dibawa keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.
Ia terlihat memakai jas tahanan berwarna merah muda dan diikat tangan. Hery segera dibawa ke mobil tahanan.
Kepala Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, kasus ini dimulai ketika PT TSHI menghadapi kendala terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan.
Menurut Syarief, pejabat perusahaan pertambangan tersebut bekerja sama dengan Hery dalam melakukan penyesuaian tertentu.
Melalui komunikasi tersebut, Hery mengeluarkan surat rekomendasi khusus guna mencabut kebijakan Kemenhut.
"Maka, surat atau kebijakan yang diambil oleh Kemenhut diperbaiki oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri mengenai beban yang harus dibayarkan," ujar Syarief, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis.
Dalam keterlibatan ini, Hery diduga menerima dana miliaran rupiah dari LKM yang menjabat sebagai Direktur PT TSHI.
"Kurang lebih yang telah diberikan oleh orang ini sekitar Rp 1,5 miliar," katanya.
Syarief mengungkapkan, aliran dana miliaran rupiah tersebut diketahui mengalir kepada Hery saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.
"Maka, saat itu dia menjabat sebagai komisioner. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2025, benar. Pada tahun 2025, ada penerimaan uang yang hanya untuk saat ini saja, dan kami berhasil mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar," katanya.
Syarief mengatakan, penunjukan Hery sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan bukti yang memadai melalui berbagai langkah penyelidikan dan penggeledahan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan.
Ia diduga melanggar Pasal 12 angka a, 12 angka b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang terbaru.
"Pada saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Tanggapan Komisi II
Komisi II DPR RI mengakui kaget dengan penunjukan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan timah oleh Kejaksaan Agung RI.
Perkara hukum yang menimpa Hery kini menjadi perhatian publik, mengingat ia baru saja dilantik sebagai ketua Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031, pada Jumat (10/4/2026) pekan lalu.
"Kami telah berdiskusi informal dengan rekan-rekan Komisi II DPR RI, kami sangat kaget dan terkejut serta tentu merasa menyesal mendengar berita ini. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, Kamis.
Rifqinizamy mengharapkan seluruh pihak memberikan ruang waktu bagi proses hukum sambil tetap memegang prinsip praduga tidak bersalah.
"Menyangkut Saudara Hery Susanto, marilah kita berikan waktu bagi proses hukum berjalan dengan mengutamakan asas praduga tidak bersalah, dan Komisi II DPR RI tentu menyesal hal ini bisa terjadi," katanya.
Menurutnya, kasus ini juga menjadi bahan penilaian bagi berbagai pihak, terutama bagi Ombudsman RI sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik.
"Hal ini juga menjadi bentuk koreksi bagi kita semua, dan semoga ke depannya Ombudsman RI dapat menjadi lebih baik," ujarnya.(Kompas.com)