
Pada tahun 1970-an, masyarakat Indonesia digemparkan oleh kabar seorang wanita bernama Cut Zahara Fona dari Aceh yang mengklaim sedang mengandung bayi yang mampu membaca ayat-ayat Al-Qur'an. Wakil Presiden bahkan memanggilnya ke Jakarta.
---
Intisari hadir di channel WhatsApp, ikuti dan peroleh berita terkini kami di sini.
---
Intisari-Online.com - Pada tahun 1970-an, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan berita dari Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh. Berita tersebut mengenai seorang wanita bernama Cut Zahara Fona yang dikabarkan sedang mengandung bayi yang mampu membaca ayat-ayat Al-Qur'an.
Baru-baru ini diketahui bahwa informasi tersebut adalah hoaks, suara membaca ayat yang disebut berasal dari janin Cut Zahara ternyata berasal dari rekaman yang disembunyikan di belakang perut.
Dilaporkan oleh Serambinews, ketika Cut Zahara mengakui bahwa dirinya sedang mengandung seorang bayi ajaib yang mampu berbicara dan membaca al-Qur'an. Masyarakat percaya akan berita tersebut, bahkan Presiden Soeharto, Wakil Presiden Adam Malik, serta Menteri Agama KH Mochamad Dachlan juga mempercayainya.
Namun, banyak dokter meragukan pernyataan tersebut dan memberikan penjelasan berdasarkan ilmu kedokteran. Meskipun demikian, penjelasan dari para dokter ini ditolak oleh orang-orang yang percaya pada kehadiran bayi ajaib dalam kandungan Cut Zahara.
Tidak lama setelah pernyataan Cut Zahara, masyarakat langsung heboh. Mereka berbondong-bondong ingin memverifikasinya dengan mendekatkan telinga ke perut Cut Zahara yang semakin membesar.
Mereka bersedia menunggu demi membuktikan kebenarannya. Mereka percaya, janin itu merupakan keajaiban dan karunia dari Tuhan.
Sebagian besar masyarakat yang percaya tampaknya tidak menyadari dan tidak pernah mempertanyakan usia kandungan Cut Zahra yang sudah melebihi satu tahun tanpa segera melahirkan. Mereka yang meragukan kebenaran janin yang sedang membaca al-Qur'an justru menghadapi tekanan dan perlakuan buruk dari para pempercaya.
Salah satu contohnya adalah terjadi pada Kepala Kantor Wilayah Kesehatan DKI, Dokter Herman Susilo. Pada saat itu, ia menyatakan bahwa janin dapat membaca al-Qur'an merupakan hal yang tidak mungkin. Sebab, bayi dalam kandungan tidak mampu membuka mulut atau bernapas secara normal sehingga tidak mungkin mengeluarkan suara.
Namun dia justru dianggap menolak bukti Keagungan Tuhan dan diancam akan dibunuh oleh orang-orang fanatik yang percaya. Untuk menghindari ancaman tersebut, dokter itu harus bersembunyi dari orang-orang yang tidak menyukainya.
Vice President (Wapres) Adam Malik dan Presiden Soeharto pernah tertarik terhadap fenomena bayi yang mengaji. Adam Malik kemudian memanggil Cut Zahara ke Istana Merdeka.
Di sana, Wakil Presiden meletakkan telinganya di perut Cut Zahara untuk mendengarkan suara janin secara langsung. Menteri Agama, KH Mochamad Dachlan, juga memberikan komentar kepada media massa dan mengonfirmasi kisah bayi ajaib tersebut.
Namun, secara perlahan munculnya pemikiran skeptis mengenai kebenaran janin ajaib yang mampu berbicara dan membaca ayat suci semakin marak. Dalam laporan Harian Kompas pada 16 Oktober 1970, tim medis RSPAD, Ikatan Dokter Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Polri akhirnya turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.
Saat akan diperiksa oleh Tim Ikatan Dokter Indonesia di RSPAD Gatot Subroto pada 13 Oktober 1970, Cut Zahara Fona menyatakan bahwa bayinya tidak bersedia. Ia kemudian meminta agar pemeriksaan ditunda hingga minggu berikutnya.
Seminggu berikutnya, tim dokter RSCM berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Cut Zahara Fona. Meskipun demikian, mereka tidak menemukan tanda-tanda kehamilan dalam tubuh perempuan tersebut.
Selain itu, seorang dokter menekankan bahwa bayi di dalam kandungan belum mampu bernapas secara normal, sehingga tidak bisa mengeluarkan suara. Panglima Daerah Kepolisian (Kapolda) Kalimantan Selatan, Brigjen Abdul Hamid Swasono, yang juga tidak percaya bahwa manusia dapat berbicara di dalam air ketuban, akhirnya memerintahkan bawahannya untuk mengungkap kasus tersebut.
Pada masa itu, pihak kepolisian sedang mengejar Cut Zahara di Desa Gambut, berjarak 14 kilometer dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan alat pemutar kaset atau tape recorder yang disembunyikan di dalam pakaian Cut Zahara.
Polisi kemudian mengamankan tape recorder EL 3302/OOG beserta pita rekaman suara tangisan bayi dan bacaan ayat-ayat suci Al Quran. Kemarahan dan kekecewaan masyarakat pun meletus. Tokoh-tokoh yang mendukung saat itu merasa dihina.
Setelah kebohongannya terungkap, ia dilaporkan ditahan di penjara, tetapi belum diketahui lokasi dan durasi penahanannya.
Sejarawan Alwi Shahab pernah menceritakan kisah Cut Zahara Fona dalam sebuah artikel berjudul "Lima Presiden Dikibulin" di blognya. Ia menulis, "Pada masa Soeharto juga terjadi penipuan besar-besaran. Pelakunya bernama Cut Zahara Fona, berasal dari Aceh. Meski tidak lulus SD, dia memiliki pikiran yang brilian. Dia selalu mengenakan kain batik dan mengklaim bahwa janin dalam perutnya bisa berbicara serta membaca al-Qur'an."
Tidak hanya rakyat biasa, tambah Alwi, tetapi juga para pejabat. "Termasuk Wakil Presiden Adam Malik yang mengundang Cut Zahara ke Istana Wakil Presiden. Bahkan, Menteri Agama KH Mohamad Dachlan juga termasuk orang yang mempercayainya."
Untuk memperkuat keyakinannya, dia bahkan menyatakan bahwa, “Imam Syafi’i tinggal di dalam kandungan ibunya selama tiga tahun,” tulis Alwi lagi.
Ali Shahab juga menyampaikan bahwa menurut keterangan, Ibu Tien yang melakukan penggeledahan dan menemukan bahwa ucapan serta bacaan al-Quran itu berasal dari pita rekaman kecil yang disembunyikan di perut Cut Zahara. “Pada masa itu, memang belum banyak orang yang memiliki alat perekam suara seperti milik Cut,” tambah Alwi.