Kontrak PPPK 2022 Berakhir 2027, Proses Segera Dimulai, Kinerja Terbaik Tak Perlu Khawatir -->

Kontrak PPPK 2022 Berakhir 2027, Proses Segera Dimulai, Kinerja Terbaik Tak Perlu Khawatir

4 Apr 2026, Sabtu, April 04, 2026

bengkalispos.com- SAMARINDA – Semakin banyak pemerintah daerah yang menegaskan bahwa mereka tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)PPPK).

Kali ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltimyang berupaya memperoleh dukungan para PPPK, dengan memastikan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja.

Diketahui bahwa PPPK dengan formasi angkatan pertama, yaitu tahun 2021, masa kontrak kerjanya akan berakhir pada tahun 2026.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur telah mengajukan perpanjangan kontrak PPPK untuk formasi tahun 2021 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bahkan, kontrak PPPK untuk formasi 2022 yang akan berakhir pada tahun 2027, telah dimasukkan dalam usulan untuk diperpanjang.

Tindakan ini diambil oleh BKD Kaltim untuk memastikan kelanjutan masa kerja 11.881 PPPK meskipun terjadi penghematan anggaran pemerintah.

"Pesan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud berupaya menjaga keberadaan PPPK dan memastikan mereka tetap bekerja optimal sesuai perjanjian maupun kinerja," ujar Yuli Fitriyanti di Samarinda, Jumat (3/4).

Pernyataan Kepala BKD Kaltim tersebut menghilangkan kekhawatiran mengenai maraknya isu akan diangkatnya tenaga honorer atau pemotongan pegawai di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Sebagai bukti komitmen dalam menjaga kestabilan pegawai, menurut Yuli, pihak BKD Kaltim saat ini telah mengusulkan perpanjangan masa kerja bagi 1.170 PPPK kepada BKN.

Beberapa pegawai kontrak yang diajukan perpanjangan merupakan pegawai negeri sipil yang berkas masa kerjanya akan segera habis dalam waktu dekat.

Berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku di tingkat nasional, pembaruan dokumen masa pengabdian abdi negara non-PNS biasanya dilakukan dalam siklus lima tahunan.

Namun, menurutnya, jaminan kestabilan pekerjaan dari pemerintah daerah tersebut dapat dibatalkan secara mandiri jika pegawai bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang serius.

Selain pelanggaran aturan, berhentinya perpanjangan kontrak kerja juga terjadi secara otomatis untuk karyawan yang sudah mencapai batas usia pensiun.

Disebutkan bahwa komposisi sumber daya manusia (SDM) di lingkup Pemprov Kaltim saat ini lebih banyak terdiri dari PPPK dengan jumlah sebanyak 11.881 orang.

Angka PPPK melebihi jumlah PNS yang tercatat sekitar 9.000 orang.

"Jika komposisi tersebut diuraikan lebih lanjut, sebagian besar formasi diemban oleh para guru dan tenaga kesehatan," ujar Yuli.

Fokus perpanjangan yang saat ini sedang diprioritaskan oleh pemerintah provinsi setempat juga ditujukan kepada PPPK kelompok rekrutan 2022 yang masa kontraknya dijadwalkan berakhir pada tahun depan.

Yuli menyampaikan bahwa pengajuan tahapan administrasi kepegawaian tersebut kepada instansi pusat dilakukan lebih dini agar menghindari terjadinya kekosongan status hukum bagi PPPK.(antara/jpnn)

TerPopuler