KUR BRI Unit Tiakur Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Motif Kaya Raya Terbongkar -->

KUR BRI Unit Tiakur Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Motif Kaya Raya Terbongkar

4 Apr 2026, Sabtu, April 04, 2026
KUR BRI Unit Tiakur Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Motif Kaya Raya Terbongkar

Liputan Jurnalis Ambon.com, Maula M Pelu

AMBON, AMBON.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) sedang dalam proses penyusunan berkas perkara terkait dugaan pelanggaran dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dihubungi oleh Ambon.com, pada Sabtu (4/4/2026).

Ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (9/2/2026).

Sepuluh tersangka yang bersangkutan, dua di antaranya adalah pegawai bank, sedangkan delapan lainnya merupakan debitur atau calon penerima kredit yang bertindak sebagai perantara atau calo.

Dua tersangka dari pihak Bank masing-masing merupakan mantan Kepala BRI Unit Tiakur dengan inisial CB dan seorang mantri yang memiliki inisial AP.

Sementara delapan tersangka lainnya memiliki inisial AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA, yang diduga terlibat sebagai pihak tengah dalam proses pendistribusian kredit.

"Sementara proses pemberkasan," kata Ardy, kepada Ambon.com.

Kerugian yang dialami negara dalam kasus ini mencapai Rp. 2.801.624.294,-.

Kerugian terjadi selama periode anggaran 2019 hingga 2022 dan telah diverifikasi melalui hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Maluku.

Inti dari kasus ini adalah upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara ilegal dengan memanfaatkan program KUR yang sebenarnya ditujukan untuk pelaku usaha kecil.

Pada praktiknya, delapan calo tersebut mengajukan pinjaman KUR dengan memakai identitas orang lain, tanpa melakukan usaha yang sah dan tanpa kemampuan untuk melunasi kredit.

Seseorang yang bernama "AP" bersama mantan kepala Unit BRI Tiakur dengan inisial "CB" diduga mengetahui dan membiarkan kegiatan tersebut berlangsung.

Keduanya dikatakan tidak menjalankan proses Probbing dan analisis kredit dengan benar terhadap calon penerima KUR.

Akibat kelalaian dan tindakan sengaja tersebut, saat jatuh tempo, kredit-kredit tersebut mengalami gagal bayar sepenuhnya dan tidak bisa dipanggil.

Tindakan tersangka dianggap telah memberikan keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, atau perusahaan, sekaligus menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Sampai saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan ditempatkan di Rutan kelas IIA Ambon serta Lapas Perempuan Kelas III Ambon, guna keperluan penyidikan lanjutan. (*)

TerPopuler